News

Tegas! Diskes Pekanbaru Tak Perbolehkan RS Kelola Limbah dengan Cara Dibakar

SUARA PEKANBARU - Pemerintah Kota (Pemko) Pekanbaru melalui Dinas Kesehatan tidak membenarkan layanan kesehatan yang beroperasi di Kota Pekanbaru mengelola limbah medis yang dihasilkan dengan cara di bakar.

Pengelolaan limbah dengan teknologi insinerator atau alat untuk membakar limbah, di dijelaskan Kepala Dinas Kesehatan Kota Pekanbaru, dr. Zaini Rizaldy, dapat mencemarkan lingkungan.

"Makanya kemaren ada beberapa rumah sakit yang punya insinerator, ditutup. Tidak boleh mereka melaksanakan insinerator lagi," ujar dr. Zaini Rizaldy, Selasa (22/2).

"Karena yang pertama mereka tidak mendapatkan izin insinerator, yang kedua hasil limbah dengan cara dibakar, tetap ada hasilnya. Limbahnya ini harus terkelola dengan baik," jelas dr Zaini Rizaldy.

Dirinya mencontohkan pengelolaan limbah yang ada di Jakarta, hasil pembakaran dibuang khusus.

"Idealnya, saya melihat pengelolaan limbah di Jakarta, itu nanti hasil pembakarannya harus dibuang khusus. Kemudian asap yang membakarnya itu jangan tercemar. Tidak semua rumah sakit bisa membuat pengelolaan limbah," sebutnya.

Jika rumah sakit tidak memiliki alat pengelola limbah, Kepala Dinas Kesehatan Kota Pekanbaru menyebut harus bekerjasama dengan pihak ketiga.

"Kalau tidak punya harus bekerjasama dengan pihak ketiga," ujarnya.





[Ikuti Terus Suarapekanbaru.com Melalui Sosial Media]






Tulis Komentar

Untuk Berbagi Berita / Informasi / Peristiwa
Silahkan SMS ke nomor HP : 0813-6567-1385
atau email ke alamat : [email protected]
Harap camtumkan detail data diri Anda
Pengutipan Berita dan Foto, Cantumkan Suarapekanbaru.com Sebagai Sumber Tanpa Penyingkatan