News

Penghapusan Denda 11 Objek Pajak di Pekanbaru Diperpanjang

SUARA PEKANBARU - Pemerintah Kota (Pemko) Pekanbaru, kembali memperpanjang kebijakan penghapusan denda 11 objek pajak hingga 31 Mei mendatang.

Hal itu merupakan salah satu bentuk kepedulian Wali kota Pekanbaru Dr. H. Firdaus, S.T, M.T, untuk meringankan beban warga atau wajib pajak yang perekonomiannya masih terdampak pandemi Covid-19.

"Untuk itu, Kami menghimbau kepada seluruh masyarakat agar memanfaatkan waktu penghapusan denda 11 objek pajak ini sampai 31 Mei," kata Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Pekanbaru Zulhelmi Arifin, Kamis (10/2).

Selain itu, terang pria yang akrab disapa Ami ini, pemerintah kota juga masih memberikan stimulus untuk Pajak Bumi dan Bangunan (PBB).

Yang mana untuk PBB Rp100 ribu ke bawah masih digratiskan, Rp100 sampai Rp500 ribu diberi diskon 50 persen, dan Rp500 ribu hingga Rp1 juta diberi diskon 25 persen.

"Sementara PBB Rp1 juta ke atas tidak diberikan diskon karena kita sekarang dalam tahap pemulihan ekonomi," tutupnya.





[Ikuti Terus Suarapekanbaru.com Melalui Sosial Media]






Tulis Komentar

Untuk Berbagi Berita / Informasi / Peristiwa
Silahkan SMS ke nomor HP : 0813-6567-1385
atau email ke alamat : [email protected]
Harap camtumkan detail data diri Anda
Pengutipan Berita dan Foto, Cantumkan Suarapekanbaru.com Sebagai Sumber Tanpa Penyingkatan