News

Reklame Insidentil di Jalan Arifin Ahmad Mulai Ditertibkan

SUARA PEKANBARU - Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Pekanbaru menertibkan sejumlah tiang reklame insidentil di sepanjang Jalan Arifin Achmad. Posisi tiang reklame berjejer di depan Pujasera Arifin Achmad.

Reklame berisi iklan rokok ini berbentuk persegi panjang dengan ukuran lebih kurang 60 x 200 sentimeter. Objek pajak ini merupakan reklame insidentil yang telah jatuh tempo izinnya sejak 27 Januari 2022.

"Kita tertibkan reklame insidentil yang telah habis masanya. Kita sudah ingatkan agar ditertibkan, namun tidak juga. Maka kita tertibkan," ujar Kepala Bapenda Kota Pekanbaru, Zulhelmi Arifin, Selasa (1/2).

Menurutnya, tim telah melakukan penertiban dengan cara pembongkaran tiang reklame. Saat ini objek tersebut telah diamankan di Bapenda Pekanbaru.

Pria yang akrab disapa Ami ini mengaku, reklame jenis seperti ini juga ada di ruas jalan lainnya. Seperti di Jalan Tuanku Tambusai.

"Yang di Jalan Tuanku Tambusai, waktu kita beritahu langsung mereka tertibkan sendiri. Yang ini barang-barangnya kita tahan di Bapenda," tutup Ami.





[Ikuti Terus Suarapekanbaru.com Melalui Sosial Media]






Tulis Komentar

Untuk Berbagi Berita / Informasi / Peristiwa
Silahkan SMS ke nomor HP : 0813-6567-1385
atau email ke alamat : [email protected]
Harap camtumkan detail data diri Anda
Pengutipan Berita dan Foto, Cantumkan Suarapekanbaru.com Sebagai Sumber Tanpa Penyingkatan