News

Pemko Pekanbaru Sampaikan Jawaban Pandangan Umum Fraksi DPRD Terkait Enam Ranperda

SUARA PEKANBARU - DPRD Pekanbaru dan Pemerintah Kota (Pemko) menggelar rapat paripurna dengan agenda penyampaian jawaban pemerintah terhadap pandangan umum fraksi tentang Enam Rancangan Peraturan Daerah (ranperda). Enam ranperda tersebut adalah pertama Ranperda tentang retribusi air limbah, kedua, Ranperda tentang perubahan ke empat atas peraturan daerah kota pekanbaru nomor 2 tahun 2015 tentang penyertaan modal daerah dan penambahan penyertaan modal kepala badan usaha milik daerah dan badan hukum lainnya.

Ketiga, Ranperda tentang perlindungan perempuan dan anak, keempat, Ranperda tentang perubahan atas peraturan daerah kota pekanbaru nomor 4 tahun 2010 tentang bea perolehan hak atas tanah dan bangunan. Kelima, Ranperda tentang perubahan atas peraturan daerah kota pekanbaru nomor 11 tahun 2012 tentang pajak air tanah dan terakhir, dan yang terakhir, keenam Ranperda tentang penyelenggaraan kesejahteraan sosial.

Rapat paripurna ke-8 masa sidang ke satu tahun 2021/2022 ini berlangsung di Ruang Paripurna Gedung Balai Payung Sekaki, Rabu (13/10/2021). Rapat dipimpin oleh Wakil Ketua DPRD Pekanbaru Ginda Burnama ST didampingi Wakil Ketua Tengku Azwendi Fajri SE.

Rapat ini dihadiri Staf Ahli Bidang Kemasyarakatan dan ESDM Helda Suryani beserta OPD, BUMD, Camat hingga Forkopimda Kota Pekanbaru. Wakil Ketua DPRD Pekanbaru Ginda Burnama ST mengatakan, poin dari jawaban yang disampaikan oleh pemerintah terhadap pandangan umum fraksi tentang Enam ranperda untuk kepentingan masyarakat.

"Enam ranperda ini nantinya akan mempermudah masyarakat. Dalam waktu dekat, kita juga akan segera membentuk pansus," kata Ginda. Ginda menyebut, keenam ranperda yang diajukan oleh Pemko Pekanbaru ini termasuk prioritas. Terlebih lagi, beberapa dari enam ranperda ini berkaitan langsung dengan retribusi yang bisa mendatangkan PAD bagi Kota Pekanbaru.

"Namun, kita (DPRD) melihat dari hirarki enam ranperda ini ada hubungannya dengan retribusi. Yang mana, retribusi ini sangat menunjang bagi PAD Kota Pekanbaru. Sehingga nantinya ini juga memudahkan masyarakat dalam melaksanakan kegiatan-kegiatan," jelasnya.

Ia berharap anggota pansus bisa bergerak cepat dan menggesa pembahasan keenam ranperda tersebut hingga disahkan. "Insya Allah, anggota pansus akan menggodok ranperda. Sehingga ke depan bisa menghasilkan perda-perda yang efektif," ujarnya. Politisi Gerinda ini juga berharap pansus yang telah dibentuk tersebut nantinya bisa memberikan solusi dan bisa menampung keluhan masyarakat terkait pengerjaan proyek IPAL. Pasalnya, pengerjaan proyek IPAL ini banyak dikeluhkan banyak masyarakat.

"Jadi pelaksanaan Perda ini akan efektif pada tahun 2023 atau 2024. Dimana, proyek galian IPAL dan sebagainya ini sudah selesai dan terlaksana 100 Persen dari kecamatan-kecamatan yang telah ditargetkan," jelasnya.*





[Ikuti Terus Suarapekanbaru.com Melalui Sosial Media]






Tulis Komentar

Untuk Berbagi Berita / Informasi / Peristiwa
Silahkan SMS ke nomor HP : 0813-6567-1385
atau email ke alamat : [email protected]
Harap camtumkan detail data diri Anda
Pengutipan Berita dan Foto, Cantumkan Suarapekanbaru.com Sebagai Sumber Tanpa Penyingkatan