News

Tak Bosan Ingatkan Warga, Walikota Pekanbaru: Buang Sampah Ada Jamnya

SUARA PEKANBARU - Walikota Pekanbaru Dr. H. Firdaus, S.T., M.T, terus mengingatkan kepada warga agar bisa membuang sampah ke Tempat Penampungan Sementara (TPS) secara tepat waktu dimulai pukul 19.00 WIB hingga pukul 05.00 WIB.

Hal itu disampaikan walikota, menyikapi masih ada ditemukannya tumpukan sampah di sejumlah TPS.

"Memang ada terjadi penumpukan sampah di TPS yang mestinya itu di jam tertentu sudah bersih. Tapi karena warga yang masih belum disiplin di dalam membuang sampah di TPS, sehingga sampah baru dikeluarkan dari rumah, dari lingkungan, itu setelah mobil pengangkutan selesai mengangkut," ucapnya, Selasa (16/11).

"Karena itu, kita ingatkan warga kita untuk membuang sampah tepat waktu. Karena kendaraan angkutan tidak setiap waktu ada," ulasnya.

Di samping itu, walikota juga menghimbau warga untuk memberi informasi jika ada ditemukan tumpukan sampah di luar TPS dan tak kunjung diangkut.

"Jadi kalau ada tumpukan (sampah) di luar TPS dan sudah berhari-hari, foto dan laporkan melalui saluran-saluran medsos pemko agar bisa ditindaklanjuti dengan segera," tutupnya.

Berdasarkan Peraturan Walikota (Perwako) Nomor 134 Tahun 2018 dan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 8 tahun 2014 tentang Pengelolaan Sampah, warga hanya diperbolehkan membuang sampah di TPS mulai pukul 19.00 WIB hingga pukul 05.00 WIB.

Kemudian bagi warga yang kedapatan melanggar, dalam perda dimaksud disebutkan bisa dikenakan sanksi administrasi berupa pembayaran denda minimal Rp250 ribu.





[Ikuti Terus Suarapekanbaru.com Melalui Sosial Media]






Tulis Komentar

Untuk Berbagi Berita / Informasi / Peristiwa
Silahkan SMS ke nomor HP : 0813-6567-1385
atau email ke alamat : [email protected]
Harap camtumkan detail data diri Anda
Pengutipan Berita dan Foto, Cantumkan Suarapekanbaru.com Sebagai Sumber Tanpa Penyingkatan