News

Dishub Pekanbaru Imbau Masyarakat Laporkan Jukir Nakal

SUARA PEKANBARU - Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Pekanbaru melalui UPT Parkir mengimbau masyarakat untuk melapor jika menemukan pelanggaran yang dilakukan oleh juru parkir (Jukir) di lapangan.

Masyarakat dapat langsung melapor ke UPT Parkir melalui akun instagram upt.perparkiranpku dan nomor pengaduan 081266397770. Layanan pengaduan ini berlaku 24 jam.

"Kami langsung tindak lanjuti. Misalnya ada pengaduan jukir yang tidak beri karcis, atau masyarakat merasakan jukir melakukan kutipan melebihi," ujar Kepala UPT Perparkiran, Radinal Munandar SSTP, Rabu (27/10).

Setelah masuk pengaduan, maka tim dari UPT Parkir langsung turun ke lokasi yang diadukan. Mereka menindaklanjuti aduan tersebut disertai bukti foto yang kembali dikirimkan ke yang memberikan aduan.

Ia juga mengimbau masyarakat untuk tidak memarkirkan kendaraan ditempat yang tidak semestinya. Seperti pada pedestrian dan fasilitas umum. Masyarakat bisa memarkirkan kendaraan di tempat kantong parkir yang telah disiapkan.

"Maka parkirkan kendaraan ditempat yang diperbolehkan, jangan ditempat parkir liar. Parkir liar ini nanti kami juga akan memberikan tindakan," pungkasnya.





[Ikuti Terus Suarapekanbaru.com Melalui Sosial Media]






Tulis Komentar

Untuk Berbagi Berita / Informasi / Peristiwa
Silahkan SMS ke nomor HP : 0813-6567-1385
atau email ke alamat : [email protected]
Harap camtumkan detail data diri Anda
Pengutipan Berita dan Foto, Cantumkan Suarapekanbaru.com Sebagai Sumber Tanpa Penyingkatan