News

Cara PUPR Kota Pekanbaru Cegah Banjir, Tegaskan IMB dan Normalisasi Sungai

SUARA PEKANBARU - Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kota Pekanbaru, Indra Pomi Nasution menyatakan, normalisasi anak sungai dan drainase merupakan salah satu langkah dalam upaya pencegahan banjir.

Namun, selain itu ada hal yang menjadi upaya PUPR Pekanbaru dalam mencegah terjadinya banjir. Yaitu dengan menegakkan aturan Izin Mendirikan Bangunan (IMB).

"Kemudian dari sisi aturan, kita ingin menegakkan aturan berkaitan pembangunan rumah, IMB. Kalau bangun rumah mesti ada IMB," ujar Indra Pomi, Kamis (30/9).

Menurutnya, dengan IMB ini ada aturan penataan lingkungan. Sebelum membangun ada rekomendasi dan informasi tata ruang yang diberikan PUPR.

"Ada informasi tata ruang. Apakah bangunan di RTH kah, atau di sepadan sungai. Kita pasti memberikan batas ketinggian air maksimal," terangnya.

Ketika masyarakat mengurus IMB, maka pihaknya memberikan rekomendasi ketinggian bangunan yang harus melewati batas minimum.

"Ketika izin itu telah kita berikan. Baru muncul masalah, misalnya file banjir tidak terpenuhi. Timbunannya harus di ketinggian satu meter, tapi ternyata hanya 50 sentimeter," pungkasnya.





[Ikuti Terus Suarapekanbaru.com Melalui Sosial Media]






Tulis Komentar

Untuk Berbagi Berita / Informasi / Peristiwa
Silahkan SMS ke nomor HP : 0813-6567-1385
atau email ke alamat : [email protected]
Harap camtumkan detail data diri Anda
Pengutipan Berita dan Foto, Cantumkan Suarapekanbaru.com Sebagai Sumber Tanpa Penyingkatan