News

Sekda Pekanbaru Tegaskan Penerima BLT Covid-19 Wajib Sertakan Hasil PCR

SUARA PEKANBARU - Warga kurang mampu yang akan menjadi penerima Bantuan Langsung Tunai (BLT), merupakan warga yang kepala keluarganya terpapar Covid-19 dibuktikan dengan hasil pemeriksaan Polymerase Chain Reaction atau PCR.

"Ada syarat ketentuannya, ada hasil PCR, laporannya betul-betul terpapar covid," ujar Sekretaris Daerah Kota (Sekdako) Pekanbaru H. Muhammad Jamil, M.Ag., M.Si, Minggu (29/8).

Untuk itu, Dinas Sosial (Dinsos) selaku OPD teknis dalam penyaluran BLT nanti diingatkan agar lebih telitih melakukan pendataan di lapangan dengan melibatkan kecamatan, kelurahan dan RT-RW sehingga bantuan betul-betul tepat sasaran.

"Karena ini (BLT) tidak berlaku surut (tidak berlaku bagi warga yang terpapar covid namun telah dinyatakan sembuh). Kapan pendataan, maka itu yang kita bantu," tegasnya.

Disampaikan Jamil, BLT yang akan disalurkan tersebut merupakan bentuk perhatian dan kepedulian dari Pemerintah Kota (Pemko) Pekanbaru guna membantu meringankan beban warga yang kepala keluarnya positif terpapar covid.

"Jadi kalau kepala keluarganya, yang membiayai keluarga itu terpapar covid, tentu dia harus isolasi minimal 14 hari, yang 14 hari ini lah kita bantu," ungkap mantan Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPM-PTSP) Kota Pekanbaru ini.

Soal besaran bantuan sendiri, disebutkan Jamil akan disesuaikan dengan kemampuan keuangan pemerintah kota.

"Kita akan hitung dulu berapa kebutuhan selama 14 hari itu. Kalau sesuai arahan bapak walikota, BLT ini di kisaran Rp1 juta," tutupnya.





[Ikuti Terus Suarapekanbaru.com Melalui Sosial Media]






Tulis Komentar

Untuk Berbagi Berita / Informasi / Peristiwa
Silahkan SMS ke nomor HP : 0813-6567-1385
atau email ke alamat : [email protected]
Harap camtumkan detail data diri Anda
Pengutipan Berita dan Foto, Cantumkan Suarapekanbaru.com Sebagai Sumber Tanpa Penyingkatan