News

Terhitung 1 September, DLHK Pekanbaru Ambil Alih Pungutan Retribusi Sampah

SUARA PEKANBARU - Mulai awal September mendatang, Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan (DLHK) Kota Pekanbaru akan mengambil alih pemungutan retribusi sampah lingkungan. Pasalnya saat ini pungutan retribusi masih ditarik oleh pihak lain selain petugas DLHK.

Plt Kepala DLHK Kota Pekanbaru, Raja Marzuki menyebut, saat ini pihaknya mendapat instruksi dari Walikota untuk melakukan sosialisasi terkait penarikan retribusi sampah.

"Jadi terhitung 1 September mendatang, pungutan retribusi petugas DLHK yang ambil langsung," ujar Marzuki, Rabu (18/8).

Menurutnya, secara teknis pihaknya juga melibatkan pihak kecamatan. Mereka berkoordinasi terkait pungutan retribusi sampah lingkungan.

Saat ini pihaknya sudah menyebarkan surat edaran kepada pihak kecamatan terkait penarikan retribusi sampah tersebut.

"Jadi kita diminta sosialisasi jelang 1 September. Retribusi ini tidak boleh dipungut lagi selain dari pemerintah. Pak camat, lurah, dan RW selaku pengawas pemungutan retribusi. Jadi DLHK tidak sendiri, melibatkan camat dan lurah," pungkasnya.





[Ikuti Terus Suarapekanbaru.com Melalui Sosial Media]






Tulis Komentar

Untuk Berbagi Berita / Informasi / Peristiwa
Silahkan SMS ke nomor HP : 0813-6567-1385
atau email ke alamat : [email protected]
Harap camtumkan detail data diri Anda
Pengutipan Berita dan Foto, Cantumkan Suarapekanbaru.com Sebagai Sumber Tanpa Penyingkatan