News

Walikota Pekanbaru Klaim Denda Sanksi Pelanggar Prokes Sesuai Perda

SUARA PEKANBARU - Denda pelaku usaha di Kota Pekanbaru yang melanggar aturan PPKM Level 4 rata-rata sebesar Rp500 ribu. Meski tempat usaha besar, pun tempat usaha kecil.

Walikota Pekanbaru Firdaus mengatakan besaran sanksi denda itu sudah sesuai aturan. Aturan yang dimaksud, yaitu Perda Nomor 7 Tahun 2021 tentang Perlindungan Masyarakat dari Penyebaran dan Dampak Covid-19.

"Sanksi bagi pelaku usaha sebesar Rp500 ribu sudah berdasarkan aturannya. Pemko Pekanbaru tidak bisa menambahi (walau tempat usahanya besar)," kata Walikota, Jumat (6/8).

Ia juga mengimbau agar warga tetap menjalankan protokol kesehatan atau Prokes. Kata dia, pemerintah membutuhkan dukungan warga agar dapat memutus rantai penyebaran Covid-19.

"Karena jika masih ada kelompok masyarakat yang tidak mau mengerti, maka sia-sia kerja kita. Jika ada 10 persen saja warga yang  tidak peduli, semua usaha kita tidak bisa maksimal," jelasnya.





[Ikuti Terus Suarapekanbaru.com Melalui Sosial Media]






Tulis Komentar

Untuk Berbagi Berita / Informasi / Peristiwa
Silahkan SMS ke nomor HP : 0813-6567-1385
atau email ke alamat : [email protected]
Harap camtumkan detail data diri Anda
Pengutipan Berita dan Foto, Cantumkan Suarapekanbaru.com Sebagai Sumber Tanpa Penyingkatan