News

Walikota Pekanbaru Wakafkan 3 Bulan Gajinya

SUARA PEKANBARU - Dalam rapat percepatan pemulihan pertumbuhan ekonomi di Kota Pekanbaru, Walikota Pekanbaru Dr. H. Firdaus, S.T., M.T mengambil pendekatan agama.

Setelah berdiskusi dengan Ketua BWI Kota Pekanbaru Prof Akbarizan, M.Pd.,M. A guna melihat potensi wakaf dalam membangun perekonomian ummat, Walikota mengambil beberapa kebijakan terkait pentingnya wakaf untuk mendorong perekonomian di Pekanbaru.

Agenda ini dihadiri oleh seluruh Asisten I,II, dan III, seluruh Kadis yang berkenaan dengan kebijakan ekonomi dan pembangunan di Kota Pekanbaru, serta seluruh camat dan lurah yang ada di Kota Pekanbaru.

Agenda yang dipimpin langsung oleh Walikota tersebut diawali dengan pemaparan seluruh kegiatan pemulihan ekonomi yang telah dilakukan oleh seluruh instansi yang terkait dalam kurun enam bulan terakhir.

Setelah itu, Walikota Pekanbaru memberikan kesempatan dan meminta pencerahan agama kepada Prof. Akbarizan untuk menjelaskan urgensi wakaf serta perbedaan pengelolaan wakaf dengan zakat dimana Prof tersebut juga sebagai Ketua Baznas Kota Pekanbaru.

Dari hasil pemaparan Ketua BWI tersebut, Walikota Pekanbaru Dr. H. Firdaus, S.T.,M.T memberikan instruksi kepada seluruh ASN di lingkungan Pemko Pekanbaru untuk berwakaf untuk PNS minimal seratus ribu rupiah, dan THL minimal lima puluh ribu rupiah.

Dimana wakaf dimulai dari Wako itu sendiri dengan mewakafkan gajinya tiga bulan kedepan dengan nilai lebih kurang dua puluh juta rupiah.

"Wakaf investasi amal kita dunia akhirat, wakaf itu mudah dan tak perlu tunggu kaya. Mari seluruh ASN di lingkungan Pemerintah Kota Pekanbaru untuk berwakaf minimal PNS seratus ribu, dan THL lima puluh ribu," ujar Datuk Bandar Setia Amanah ini.





[Ikuti Terus Suarapekanbaru.com Melalui Sosial Media]






Tulis Komentar

Untuk Berbagi Berita / Informasi / Peristiwa
Silahkan SMS ke nomor HP : 0813-6567-1385
atau email ke alamat : [email protected]
Harap camtumkan detail data diri Anda
Pengutipan Berita dan Foto, Cantumkan Suarapekanbaru.com Sebagai Sumber Tanpa Penyingkatan