News

Pelaku Usaha di Pekanbaru Diingatkan Patuhi Jam Operasional Selama PPKM

SUARA PEKANBARU - Kasatpol PP Kota Pekanbaru, Iwan Parlindungan Simatupang mengingatkan agar pelaku usaha mengikuti aturan operasional selama pengetatan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) di Kota Pekanbaru.

Perpanjangan pengetatan PPKM mikro yang berlangsung hingga 25 Juli 2021 ini, dikatakan Iwan pihaknya bersama Satgas Covid-19 rutin setiap malam melakukan pengawasan.

"Pelaku usaha mestinya melayani makan di tempat hingga pukul 20.00 WIB sesuai surat edaran Walikota Pekanbaru terkait pengetatan PPKM mikro," terang Iwan, Jumat (23/7).

Menurutnya, berdasarkan pengawasan dilapangan kenyataannya masih ada sejumlah pengelola tempat kuliner yang membandel.

Satpol PP Kota Pekanbaru bersama aparat gabungan tidak hanya memberi teguran kepada sejumlah pelaku usaha. Mereka juga memberi surat peringatan kepada sejumlah pelaku usaha lantaran masih melayani pelanggan hingga larut malam.

Para pelaku usaha yang bandel nekat melayani pelanggan di tempat. Padahal seharusnya saat melewati batas waktu hanya melayani pesan antar.

"Kita langsung memberi surat peringatan kepada pengelola yang tidak mengindahkan surat edaran," pungkasnya.





[Ikuti Terus Suarapekanbaru.com Melalui Sosial Media]






Tulis Komentar

Untuk Berbagi Berita / Informasi / Peristiwa
Silahkan SMS ke nomor HP : 0813-6567-1385
atau email ke alamat : [email protected]
Harap camtumkan detail data diri Anda
Pengutipan Berita dan Foto, Cantumkan Suarapekanbaru.com Sebagai Sumber Tanpa Penyingkatan