News

Langgar PPKM, Tempat Hiburan Malam di Pekanbaru Ini Disanksi Ratusan Ribu

SUARA PEKANBARU - Satgas Covid-19 Pekanbaru memberi sanksi dengan kepada manajemen tempat hiburan malam KTV C7 di Jalan Cempaka sebesar Rp500 ribu dan diberi teguran tertulis. Manajemen terbukti melanggar aturan lantaran beroperasi saat pengetatan PPKM Mikro.

"Sudah kita kenakan sanksi. Sanksi sudah dibayar tadi. Administrasi Rp500 Ribu kemudian teguran tertulis," ujar Kepala Satpol PP Kota Pekanbaru Iwan Simatupang, Senin (19/7).

Menurutnya, sanksi itu berdasarkan pasal 10 Perwako 80 tahun 2021, terhadap pelaku usaha yang melanggar Prokes. Ia mengungkap, KTV C7 melanggar pasal 6 Perwako 80, tentang jam operasional yang ditetapkan oleh pemerintah daerah.

"Karena kita dalam masa pengetatan PPKM Mikro, kan tidak boleh dia beroperasi. Itu yang dilanggar dia. Makanya kita kenakan sanksi. Sesuai pasal 10 huruf 1. Sanksinya adalah teguran tertulis dan sanksi administrasi denda sebesar Rp500 ribu. Itu sudah kita tetapkan," jelasnya.

Ia menegaskan, jika KTV C7 buka lagi, baru nanti penutupan sementara. Tapi lanjutnya, sejauh ini sudah dicek, tempat hiburan malam itu sudah tutup.

"Mudah-mudahan mereka tutup selamanya," kata dia.

Lanjutnya, sesuai surat edaran, selama masa pengetatan PPKM Mikro sampai tanggal 20 memang harus tutup.

"Makanya waktu razia itu, mereka ketahuan buka langsung kita berikan sanksi," jelasnya.





[Ikuti Terus Suarapekanbaru.com Melalui Sosial Media]






Tulis Komentar

Untuk Berbagi Berita / Informasi / Peristiwa
Silahkan SMS ke nomor HP : 0813-6567-1385
atau email ke alamat : [email protected]
Harap camtumkan detail data diri Anda
Pengutipan Berita dan Foto, Cantumkan Suarapekanbaru.com Sebagai Sumber Tanpa Penyingkatan