News

Kasatpol PP Pekanbaru Akui Banyak Usaha Kuliner Langgar Aturan PPKM

SUARA PEKANBARU - Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Pekanbaru, masih mendapati banyaknya tempat usaha kuliner yang melanggar aturan pengetatan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) berskala mikro.

Kepala Satpol PP Kota Pekanbaru Iwan Samuel Parlindungan Simatupang mengatakan, pelanggaran didominasi oleh jam operasional yang mana usaha kuliner masih beroperasi di atas pukul 20.00 WIB.

Guna memberikan efek jera kepada pelaku usaha kuliner, sebut dia, tim yustisi pun mulai memberikan tindakan tegas berupa penyitaan terhadap meja dan kursi milik usaha yang melanggar aturan PPKM mikro tersebut.

"Agar pelaku usaha tidak lagi mengulangi pelanggaran yang sama, maka meja dan kursi di tempat usaha kita amankan," ucapnya, Selasa (13/7).

Disampaikan Iwan, penindakan bagi pelanggar aturan PPKM mikro itu telah sesuai dengan Peraturan Walikota (Perwako) Nomor 80 Tahun 2021 dan Perda Nomor 5 Tahun 2021 tentang Perlindungan Masyarakat dari Penyebaran dan Dampak Covid-19.

"Untuk itu, kita himbau agar para pelaku usaha bisa mematuhi aturan yang ditetapkan," ujarnya.

Seperti diketahui, Kota Pekanbaru telah menerapkan pengetatan PPKM mikro terhitung tanggal 6 hingga 20 Juli mendatang. Terdapat sebanyak 38 RW zona merah dan oranye yang menjadi fokus dalam PPKM mikro.





[Ikuti Terus Suarapekanbaru.com Melalui Sosial Media]






Tulis Komentar

Untuk Berbagi Berita / Informasi / Peristiwa
Silahkan SMS ke nomor HP : 0813-6567-1385
atau email ke alamat : [email protected]
Harap camtumkan detail data diri Anda
Pengutipan Berita dan Foto, Cantumkan Suarapekanbaru.com Sebagai Sumber Tanpa Penyingkatan