News

Hingga Oktober, 265 Orang di Pekanbaru Tertangkap Tangan Buang Sampah Sembarangan

SUARA PEKANBARU - Ratusan orang oknum masyarakat terjaring Satgas Kebersihan Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan (DLHK) Kota Pekanbaru. Mereka kedapatan buang sampah sembarangan.

Ada juga yang membuang sampah di luar jadwal seharusnya. Data dari DLHK Kota Pekanbaru, jumlah pelanggar yang terjaring dari Januari hingga pertengahan Oktober 2020 mencapai 265 orang.

Banyak dari pelanggar sudah menbayar denda. 142 orang pelanggar sudah membayar dan 123 belum membayar denda.

Personel Satgas Kebersihan terpaksa menyita sementara KTP milik pelanggar.

Mereka yang sudah membayar denda bisa memperoleh KTP el miliknya kembali.

"Kebanyakan dari pelanggar membuang sampah tidak pada jadwalnya," jelas Kepala DLHK Kota Pekanbaru melalui Kepala Seksi Penegakan Hukum Lingkungan DLHK Pekanbaru, Rubi Adrian, Rabu (14/10/2020).

Tim Satgas Kebersihan tidak cuma menindak para pelanggar. Mereka juga memberi peringatan kepada oknum masyarakat yang buang sampah.

Oknum masyarakat yang buang sampah sembarangan ditindak karena melanggar Peraturan Daerah (Perda) Kota Pekanbaru Pelanggaran No. 8 Tahun 2014 tentang pengelolaan sampah.





[Ikuti Terus Suarapekanbaru.com Melalui Sosial Media]






Tulis Komentar

Untuk Berbagi Berita / Informasi / Peristiwa
Silahkan SMS ke nomor HP : 0813-6567-1385
atau email ke alamat : [email protected]
Harap camtumkan detail data diri Anda
Pengutipan Berita dan Foto, Cantumkan Suarapekanbaru.com Sebagai Sumber Tanpa Penyingkatan