News

Miris, 900 Karyawan di Pekanbaru "Dirumahkan" Selama Pandemi Covid-19

SUARA PEKANBARU - Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kota Pekanbaru mendata lebih dari 900 karyawan swasta di Pekanbaru dirumahkan. Ratusan karyawan itu tidak bisa lagi bekerja karena kondisi perusahaan yang kesulitan keuangan.

Karyawan itu terdiri dari perusahaan yang bergerak dibidang perdagangan dan jasa yang ada di Kota Pekanbaru. Kepala Disnaker Kota Pekanbaru, Abdul Jamal mengatakan, jumlah itu terhitung sejak awal pandemi pada Maret 2020 hingga saat ini.

"Dari yang kami data jumlahnya mencapai 900 orang lebih. Itu karyawan dari perusahaan swasta," ujar Jamal, Rabu (14/10/2020).

Menurutnya, perusahaan tidak mampu lagi membayarkan gaji karyawan akibat biaya operasional yang tidak sebanding dengan keuntungan yang didapat.

Untuk saat ini di Kota Pekanbaru, dikatakan Jamal, pihaknya belum bisa memastikan data akurat untuk jumlah karyawan swasta yang di PHK (pemutusan hubungan kerja) atau juga dirumahkan. Sebab tidak semua perusahaan yang melapor ke pihaknya mengenai ada karyawannya yang dirumahkan atau juga di PHK.

Meskipun menurut aturannya perusahaan berkewajiaban untuk melapor ke Disnaker ketika akan merekrut karyawan atau juga memberhentikannya. "Tidak semua perusahaan yang melaporkan hal tersebut kepada kita," terangnya.

Ia mengungkapkan juga tidak ada laporan akurat yang sampai ke Disnaker untuk karyawan swasta yang di PHK akibat terdampak Covid-19. Walaupun ada kasus PHK yang diterima Disnaker, namun alasannya bukan karena pengaruh Covid-19.





[Ikuti Terus Suarapekanbaru.com Melalui Sosial Media]






Tulis Komentar

Untuk Berbagi Berita / Informasi / Peristiwa
Silahkan SMS ke nomor HP : 0813-6567-1385
atau email ke alamat : [email protected]
Harap camtumkan detail data diri Anda
Pengutipan Berita dan Foto, Cantumkan Suarapekanbaru.com Sebagai Sumber Tanpa Penyingkatan