News

Pelanggar PSBM di Pekanbaru Akan Disanksi Administratif

SUARA PEKANBARU - Pemerintah Kota (Pemko) Pekanbaru segera menerapkan Pembatasan Sosial Berskala Mikro (PSBM) di Kecamatan Tampan.

Saat ini Tim Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Kota Pekanbaru tengah melakukan finalisasi regulasi PSBM yang dibentuk dalam Peraturan Walikota (Perwako).

"Ada regulasi yang mengatur PSBM, regulasi seperti saat PSBB kemarin," terang Walikota Pekanbaru Dr. H. Firdaus, ST, MT, Jumat (11/9).

Regulasi mengatur pergerakan warga yang wilayahnya menerapkan PSBM. Ada juga diatur sanksi bagi pelanggar. Namun, sanksi yang akan diberikan untuk Pelanggar Perwako PSBM lebih Rendah dari pelanggar PSBB.

Dalam PSBM, para pelanggar Perwako diberikan sanksi administratif. Sanksi administratif yang diberikan sama dengan saat PSBB, yaitu kerja sosial.

Sementara bagi pelanggar Perwako Nomor 130 Tahun 2020 ada dua kategori sanksi administratif, yakni berupa kerja sosial atau membayar denda, dan untuk pelanggar PSBB sendiri dapat diseret ke jalur hukum atau dipidanakan.

"Sanksi administrastif sendiri sifatnnya untuk memberikan efek jera kepada pelanggar," pungkasnya.





[Ikuti Terus Suarapekanbaru.com Melalui Sosial Media]






Tulis Komentar

Untuk Berbagi Berita / Informasi / Peristiwa
Silahkan SMS ke nomor HP : 0813-6567-1385
atau email ke alamat : [email protected]
Harap camtumkan detail data diri Anda
Pengutipan Berita dan Foto, Cantumkan Suarapekanbaru.com Sebagai Sumber Tanpa Penyingkatan