News

DLHK Pekanbaru Akui Sulit Tarik Retribusi Sampah, Ini Sebabnya

PEKANBARU - Kepala Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan (DLHK) Kota Pekanbaru Agus Pramono mengakui, masih kesulitan dalam menarik retribusi sampah kepada masyarakat.

Agus menuding, masih adanya oknum yang memungut retribusi sampah di lingkungan masyarakat menjadi penyebabnya.
 
Sehingga hal tersebut terkesan menghalangi DLHK saat lakukan pungutan retribusi sampah di lingkungan masyarakat.
 
"Ada Peraturan Daerah (Perda) Nomor 14 Tahun 2014, kemudian ada Peraturan Walikota (Perwako) Nomor 52 Tanggal 9 Januari Tahun 2020. Di dalam aturan itu disebutkan ada peralihan antara LKM-RW yang semula mengambil retribusi, dialihkan kepada anggota DLHK," ungkap Agus saat dihubungi, Jumat (14/8).
 
Agus menerangkan, sebenarnya DLHK mulai melakukan pungutan retribusi sampah mulai awal Juli lalu. Namun hal tersebut belumlah efektif.
 
"Efektif kita lakukan di bulan Juli. Tapi dari Juli hingga Agustus ini kita ambil, masih banyak gangguan, tarik menarik. Kita tidak bisa mulus mengambilnya itu," tutupnya.





[Ikuti Terus Suarapekanbaru.com Melalui Sosial Media]






Tulis Komentar

Untuk Berbagi Berita / Informasi / Peristiwa
Silahkan SMS ke nomor HP : 0813-6567-1385
atau email ke alamat : [email protected]
Harap camtumkan detail data diri Anda
Pengutipan Berita dan Foto, Cantumkan Suarapekanbaru.com Sebagai Sumber Tanpa Penyingkatan