News

Tak Pakai Masker Didenda, Motor Rp250 Ribu, Mobil Rp1 Juta

PEKANBARU - Pemerintah Kota Pekanbaru akan segera menerapkan sanksi denda kepada pelanggar protokol kesehatan.

"Besok (Senin 10 Agustus 2020) kita sudah mulai (melakukan razia)," ujar Plt Kasatpol PP Kota Pekanbaru, Burhan Gurning.

Disinggung sanksi denda yang diberikan, Gurning menjelaskan akan menerapkan sesuai dengan apa yang tertera dalam Perwako.

"Besaran sanksi denda, untuk pengendara roda dua yang tidak memakai masker, didenda sebesar Rp250 ribu. Sedangkan roda empat sebesar Rp1 juta," jelasnya.

Gurning menambahkan, dana yang terkumpul akan langsung masuk ke kas daerah. Selain itu, Gurning memastikan razia pelanggar protokol kesehatan akan diikuti oleh tim gabungan.

"Nantinya terdiri dari Polresta, Kodim, Satpol PP, BPBD, Dishub, Damkar, Diskes, dan lainnya," pungkas Gurning.





[Ikuti Terus Suarapekanbaru.com Melalui Sosial Media]






Tulis Komentar

Untuk Berbagi Berita / Informasi / Peristiwa
Silahkan SMS ke nomor HP : 0813-6567-1385
atau email ke alamat : [email protected]
Harap camtumkan detail data diri Anda
Pengutipan Berita dan Foto, Cantumkan Suarapekanbaru.com Sebagai Sumber Tanpa Penyingkatan