News

Tentang Soal Ied saat Pandemi Covid-19, MUI Riau Beri 2 Opsi Pelaksanaan

Ilustrasi.(sumber;internet)

SUARA PEKANBARU - Sekretaris MUI Provinsi Riau, Ustaz Zulhusni Domo mengatakan, sesuai dengan Fatwa MUI nomor 28 tahun 2020, ada dua opsi pelaksaan salat Idul Fitri 1441 H di tengah pandemi Covid-19.

Dua opsi tersebut adalah, dengan melaksanakan salat Idul Fitri secara berjemaah di masjid, lapangan terbuka, atau melaksanakan salat Idul Fitri di rumah, baik secara berjemaah maupun sendiri-sendiri.

Salat Idul Fitri yang diperbolehkan digelar di masjid dan lapangan terbuka adalah kawasan yang sudah terkendali pada saat 1 Syawal 1441 Hijriyah.

"Diperbolehkan salat di masjid dan lapangan di kawasan yang terkendali Covid-19, dalam artian kawasan yang tidak ada kasus positif. Dan juga kawasan yang trend positifnya cenderung menurun dan bisa terkendali," kata Zulhusni Domo.

Selanjutnya, bagi kawasan-kawasan yang tidak terkendali Covid-19, dalam artian zona merah, dipersilahkank menggelar salat Idul Fitri di rumah masing masing.

"Bagi kawasan yang tidak terkendali Covid-19, dipersilahkan menggelar salat Idul Fitri di rumah masing-masing. Bisa dengan cara berjemaah minimal 4 orang, atau sendiri sendiri juga bisa," terangnya.*





[Ikuti Terus Suarapekanbaru.com Melalui Sosial Media]






Tulis Komentar

Untuk Berbagi Berita / Informasi / Peristiwa
Silahkan SMS ke nomor HP : 0813-6567-1385
atau email ke alamat : [email protected]
Harap camtumkan detail data diri Anda
Pengutipan Berita dan Foto, Cantumkan Suarapekanbaru.com Sebagai Sumber Tanpa Penyingkatan