News

Membandel Saat PSBB, Pemko Pekanbaru Bakal Cabut Izin Tempat Hiburan

SUARA PEKANBARU - Tempat hiburan yang nekat buka saat pemberlakuan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di Kota Pekanbaru izin operasionalnya bakal dicabut.

Hal tersebut diungkapkan Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPM-PTSP) Kota Pekanbaru M Jamil. Jadi pelaku usaha tempat hiburan harus mematuhi aturan yang dibuat Pemerintah Kota (Pemko) Pekanbaru saat PSBB diberlakukan 17 April mendatang.

"Harus mengikuti aturan pemerintah. Kalau yang memiliki izin (membandel) tentu izinnya kita cabut," tegas Jamil, Selasa (14/4/2020).

Ditanya soal tempat karaoke Kezia99 yang sudah disegel Satpol PP, Jamil menyebut bahwa tempat itu sama sekali tidak memiliki izin. Tempat karaoke itu nekat buka saat larangan beroperasi untuk mengantisipasi penyebaran virus Corona atau Covid-19.

"Mereka belum urus izin. Tempat sudah disegel dan meraka melakukan usahanya tanpa izin tentu menyalahi aturan dan tempat itu wajib ditutup. Apalagi dalam masa Covid-19," jelasnya.

Kepala Bagian Humas Setdako Pekanbaru Mas Irba H Sulaiman mengatakan, tempat hiburan sejenis tidak boleh beroperasi selama PSBB diberlakukan. "Tempat hiburan dilarang beroperasi," tegasnya.*





[Ikuti Terus Suarapekanbaru.com Melalui Sosial Media]






Tulis Komentar

Untuk Berbagi Berita / Informasi / Peristiwa
Silahkan SMS ke nomor HP : 0813-6567-1385
atau email ke alamat : [email protected]
Harap camtumkan detail data diri Anda
Pengutipan Berita dan Foto, Cantumkan Suarapekanbaru.com Sebagai Sumber Tanpa Penyingkatan