News

Pemko Kembali Terapkan 50 Persen Pegawai WFH

SUARA PEKANBARU - Masih tingginya penyebaran Covid-19 di Pekanbaru membuat Waliota Pekanbaru, Dr. H . Firdaus, ST.,MT. melakukan lagi kebijakan Work From Home (WFH) bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Kota Pekanbaru.

 

Melalui Surat Edaran nomor 800/BKPSDM-PKAP/679/2021 disebut bahwa WFH ini dilaksanakan mulai besok (3/5/2021) di seluruh instansi Pemko Pekanbaru. Dengan surat edaran terusbut, hanya 50 persen dari ASN serta Tenaga Harian Lepas (THL) yang bekerja secara bergantian. Mereka juga mesti tetap mengedepankan pelayanan agar berjalan secara optimal.

 

"Kita kembali memberlakukan bekerja dari rumah atau WFH secara proporsional bagi ASN dan THL di Pemko Pekanbaru. Pelaksanaan WFH berlangsung sampai batas waktu yang ditentukan kemudian," terang Walikota Pekanbaru Dr. H . Firdaus, ST.,MT., Ahad (2/4).

 

Menurutnya, pelaksana tugas kedinasan dengan bekerja dari rumah tetaap melaporkan aktivitas pekerjaan melalui aplikasi SINERGI. Ia mengingatkan agar seluruh kepala OPD bisa mengatur jadwal kerja ASN dan THL.

 

Firdaus menambahkan bahwa OPD yang memberikan pelayanan langsung kepada masyarakat agar mengatur jadwal penugasan pegawai di lingkungan kerjanya. Mereka tetap mengedepankan faktor keamanan diri dari penyebaran Covid-19.

 

"Kita ingatkan agar seluruh kepala OPD memastikan jajaran ASN dan THL mematuhi protokol kesehatan," ujarnya.

 

Para ASN bisa mengoptimalkan pemanfaatan teknologi dalam pertemuan atau rapat. Mereka dapat menggunakan sarana teleconference, video conference, Whatsapp Group serta sarana komunikasi lainnya. Selain itu, diingatkan agar OPD tidak menyelenggarakan kegiatan dalam skala besar. Ia menyebut bahwa terdapat pertemuan atau rapat hanya bisa digelar maksimal 15 orang dan tetap menjaga jarak.





[Ikuti Terus Suarapekanbaru.com Melalui Sosial Media]






Tulis Komentar

Untuk Berbagi Berita / Informasi / Peristiwa
Silahkan SMS ke nomor HP : 0813-6567-1385
atau email ke alamat : [email protected]
Harap camtumkan detail data diri Anda
Pengutipan Berita dan Foto, Cantumkan Suarapekanbaru.com Sebagai Sumber Tanpa Penyingkatan