Bebual

PSBB dan Zona Merah Covid, Gubri : Seluruh Warga Pekanbaru ODP

SUARA PEKANBARU - Menteri Kesehatan (Menkes) RI, Terawan Agus Putranto telah menyetujui keinginan Walikota Pekanbaru, Firdaus menetapkan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) dalam upaya mencegah penyebaran dan memutus mata rantai virus Corona (Covid-19) di Pekanbaru. SK tersebut dikeluarkan oleh Menkes pada hari Ahad (12/4/2020).

Gubernur Riau (Gubri) Syamsuar mengatakan dengan telah ditetapkannya Pekanbaru status PSBB, maka tidak ada lagi istilah yang berkembang di wilayah Pekanbaru dan kabupaten/kota lainnya, yang menyatakan Riau masih zona hijau atau zona aman. Karena dengan telah disetujui Pekanbaru status PSBB maka Pekanbaru masuk dalam zona merah.

"Masing-masing daerah meningkatkan kewaspadaan dan masing-masing RT/RW lurah dan perangkat, memberitahukan kepada seluruh masyarakat tentang Covid-19 di Riau sudah cukup besar. Riau sudah transmisi lokal, peningkatan kewaspadaan harus mematuhi protokol kesehatan agar penyebaran tidak terlalu tinggi," kata Syamsuar, Senin (14/4/2020).

"Jadi tidak ada lagi yang menyatakan Pekanbaru zona hijau, dan masih aman. Kita tidak menyangka kalau Menkes menyetujui PSBB Kota Pekanbaru. Ini artinya apa peningkatan penyebaran Covid-19 di Riau terus meningkat," katanya.

Sementara itu, Juru Bicara Penanganan Covid-19 Riau, Indra Yopi menegaskan, bahwa yang menetapkan Riau masuk dalam daerah transmisi lokal bukan kewenangan daerah tapi langsung ditentukan pusat. Dan saat ini Riau masuk dalam kasus transmisi lokal, dan secara studi epidemiologi sudah terbukti makanya ditetapkan sebagai wilayah dengan transmisi lokal.

"Saat ini Riau masuk daerah terjangkit dan lebih waspada masuk zona merah, jika ada orang Riau ke daerah lain Riau masuk daerah terjangkit kesadaran masyarakat sungguh-sungguh diharapkan bisa mengerti," katanya.

Lebih lanjut dikatakan Yopi, dengan ditetapkannya PSBB di Pekanbaru, maka untuk seluruh masyarakat Pekanbaru, saat ini sudah dinyatakan sebagai ODP. Karena wilayah Pekanbaru sudah masuk dalam transmisi lokal. Ke manapun masyarakat Pekanbaru keluar maka akan langsung dinyatakan ODP dan wajib isolasi diri selama 14 hari, jika masuk daerah lain.

"Kita semua bisa disebut tanda kutip ODP, inilah saatnya masyarakat, orang-orang sebisa mungkin isolasi di rumah. Kalau tak perlu jangan keluar rumah. Kalau keluar rumah wajib pakai masker," ungkapnya.

"Kalau nanti ada pasien positif di Riau, tidak perlu lagi menanyakan riwayat bepergian Karena kita sudah masuk dalam wilayah yang terjangkit, karena masuk dalam transmisi lokal. PSBB diberlakukan ada tekanan yang lebih kuat, agar mematuhi apa yang ada dalam aturan," jelasnya.*





[Ikuti Terus Suarapekanbaru.com Melalui Sosial Media]






Tulis Komentar

Untuk Berbagi Berita / Informasi / Peristiwa
Silahkan SMS ke nomor HP : 0813-6567-1385
atau email ke alamat : [email protected]
Harap camtumkan detail data diri Anda
Pengutipan Berita dan Foto, Cantumkan Suarapekanbaru.com Sebagai Sumber Tanpa Penyingkatan