News

Antisipasi Covid-19, MPP Melayani Dari Pukul 09.00 - 14.00 WIB

sumber;internet

SUARA PEKANBARU - Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPM-PTSP) Kota Pekanbaru mempersingkat jam layanan di Mal Pelayanan Publik (MPP). Sekretaris DPMPTSP Pekanbaru F Rudi Misdian mengatakan, saat ini pelayanan perizinan dan non perizinan yang diberikan di MPP hanya dibuka mulai pukul 09.00 Wib hingga pukul 14.00 Wib.

Pemangkasan jam pelayanan ini sesuai Surat Edaran (SE) Walikota Pekanbaru Nomor 800/BKPSDM -PKAP/693/2020 tertanggal 30 Maret 2020 tentang Perpanjangan Pelaksanaan Tugas Kedinasan di rumah atau tempat tinggal (Work From Home) bagi ASN di lingkungan pemerintah kota (Pemko) Pekanbaru.

"Dalam SE tersebut dijelaskan, bagi perangkat daerah yang berfungsi memberikan pelayanan langsung kepada masyarakat, pelaksanaan pelayanan dimulai pada pukul 09.00 Wib sampai dengan pukul 14.00 Wib," kata Rudi, Kamis (2/4/2020).

Selain memangkas jam layanan, MPP juga hanya menerima pelayanan bagi warga atau pelaku usaha yang sudah melakukan pendaftaran secara online melalui laman mpp.pekanbaru.go.id.

"Diharapkan kerjasama semua pihak agar melakukan pendaftaran secara online terlebih dahulu dan datang ke MPP sesuai waktu yang tertera di nomor antrean," harapnya.

Lanjutnya, hal itu harus di patuhi untuk memutus mata rantai penyebaran wabah Covid-19. "Ini penting untuk kita patuhi bersama guna memutus mata rantai penyebaran wabah corona mengingat kondisi Kota Pekanbaru sendiri sudah berstatus siaga darurat bencana non alam akibat corona," jelasnya.*





[Ikuti Terus Suarapekanbaru.com Melalui Sosial Media]






Tulis Komentar

Untuk Berbagi Berita / Informasi / Peristiwa
Silahkan SMS ke nomor HP : 0813-6567-1385
atau email ke alamat : [email protected]
Harap camtumkan detail data diri Anda
Pengutipan Berita dan Foto, Cantumkan Suarapekanbaru.com Sebagai Sumber Tanpa Penyingkatan