Aktiftas Belajar Siswa di Rumah Diperpanjang hingga 19 April

SUARA PEKANBARU - Melihat perkembangan Covid-19 di Kota Pekanbaru dan Instruksi Walikota Pekanbaru, Aktivitas siswa belajar di rumah diperpanjang hingga 19 April 2020 dari sebelumnya sampai 30 Maret 2020.
Terkait hal itu Dinas Pendidikan Kota Pekanbaru sudah menerbitkan surat pemberitahuan terhitung Selasa, 24 Maret 2020 ditujukan kepada seluruh Kepala Sekolah di Pekanbaru. Mulai dari tingkat PAUD/TK, SD dan SMP, baik negeri maupun swasta termasuk kepada kepala satuan pendidikan non formal.
Dalam surat pemberitahuan itu dituliskan, menindaklanjuti edaran walikota Pekanbaru tentang tindaklanjut pencegahan penyebaran Corona Virus Disease 2019 (Covid-19), di lingkungan pemerintah Kota Pekanbaru.
Disampaikan bahwa kegiatan belajar mengajar di rumah melalui sistem E- learning bagi siswa PAUD/TK, SD dan SMP serta Satuan Pendidikan Non Formal diperpanjang sampai dengan tanggal 19 April 2020.
"Iya, surat pemberitahuannya sudah kita berikan ke sekolah- sekolah perhari Selasa ini. Menindaklanjuti Surat Edaran walikota Pekanbaru, perihal tindaklanjut pencegahan penyebaran Coronavirus Disease 2019 (Covid-19) di lingkungan Kota Pekanbaru," terang Kepala Dinas Pendidikan Kota Pekanbaru, Abdul Jamal.*
- Milad Setahun, Yayasan Alumni Babussalam 98 Gelar Syukuran
- Program URP Chevron, Mahasiswi UIR Ini Magang ke Korsel
- Lima PTS di Riau Jalin Kerjasama Tri Dharma Perguruan Tinggi
- Disdik Kumpulkan Zakat Guru Rp 300 Juta Setiap Bulan
- SELAMAT! Pekanbaru Raih Peringkat Pertama Kelulusan Tingkat SMP se-Riau
Untuk Berbagi Berita / Informasi / Peristiwa
Silahkan SMS ke nomor HP : 0813-6567-1385
atau email ke alamat : [email protected]
Harap camtumkan detail data diri Anda
Pengutipan Berita dan Foto, Cantumkan Suarapekanbaru.com Sebagai Sumber Tanpa Penyingkatan
Tulis Komentar