News

Waka DPRD Pekanbaru Minta Oknum Pembeking THM Juga Ditindak

Ilustrasi.(sumber;internet)

SUARA PEKANBARU - Satpol PP Pekanbaru mengamankan sebanyak 231 botol minuman beralkohol (Minol) dari tempat karaoke, Koro-koro di Jalan HR Soebrantas, Kecamatan Tampan, Selasa (7/1/2020) malam tadi.

Minol tersebut memiliki kadar alkohol di atas 5 persen. Menurut aturan, tempat yang menyediakan minol dengan kadar alkohol di atas 5 persen wajib membayar pajak.

Namun saat razia pengelola tidak bisa menunjukkan kelengkapan administrasi penjualan alkohol. Untuk itu, Satpol PP mengangkut 99 minol yang dipajang serta 8 kardus minol dari gudang Koro-koro yang berada di lantai 5.

"Ini harus ada keseriusan dan semangat bersama, kalau ada menemui barang ilegal ataupun yang tidak memiliki izin langsung laporkan," tegas Wakil Ketua DPRD Pekanbaru, Nofrizal (8/1/2020).

Selain itu, Nofrizal juga mengingatkan oknum yang dengan sengaja membekingi tempat hiburan. "Yang membackup juga harus ditindak, kita kan tahu ini kadang hal seperti ini ada yang memback-up. Siapa yang backup ya aparat hukum yang tahu, sudahlah nanti menyusahkan masyarakat," tukasnya.

Diberitakan sebelumnya, Satpol PP Kota Pekanbaru menggelar razia ke sejumlah gelanggang permainan serta tempat hiburan, Selasa (7/1/2020) malam. Saat razia yang berlangsung hingga Rabu dini hari tadi, instansi penegak Peraturan Daerah (Perda) itu mengamankan tiga wanita dan 231 botol minuman beralkohol (Minol).

Satpol PP mulai bergerak pada pukul 22.00 WIB. Lokasi pertama yang menjadi sasaran adalah gelper Avenger di Jalan Tuanku Tambusai. Saat tiba, seluruh pengunjung sudah tidak berada di dalam ruangan gelper. Tidak ada yang disita dari tempat ini. Satpol PP hanya memperingati pengelola agar tidak membuka hingga larut malam.

Setelah itu, Satpol PP bergerak menuju tempat karaoke Ce7 KTV. Di tempat ini, identitas pengunjung diperiksa. Tempat ini menyediakan wanita untuk mendampingi pengunjung yang ingin berkaraoke.

Ruang karaoke yang disediakan tempat ini berbeda dengan tempat karaoke pada umumnya. Selain tempat bernyanyi, di dalam satu ruangan tersedia kamar lengkap dengan tempat tidur dan toilet.

Kemudian, persis di belakang tempat ini, juga tersedia gelper Doraemon. Usai memeriksa tempat itu, Satpol PP lanjut ke gelper lain di jalan Riau. Ada Gelper Naruto, Binggo hingga Super Star. Semua gelper yang dirazia tutup saat dirazia. Tak satu pun pengunjung ditemukan. Padahal, menurut keterangan warga sekitar, beberapa gelper buka hingga dini hari.

Kemudian Satpol PP bergerak ke Jalan SM Amin atau Arengka II, mereka memeriksa setiap warung remang-remang dan sejumlah tempat karaoke yang ada di sepanjang jalan itu. Ada 3 wanita dan 1 pria yang berhasil diangkut. Selain itu, 36 botol Minol juga diamankan.

Tempat karaoke, Koro-koro di Jalan HR Soebrantas tak luput dari razia. Di tempat ini, Satpol PP menemukan ratusan botol Minol dengan kadar alkohol di atas 5 persen. Menurut aturan, tempat yang menyediakan minol dengan kadar alkohol di atas 5 persen, wajib membayar pajak.

Namun, saat razia pengelola tidak bisa menunjukkan kelengkapan administrasi penjualan alkohol. Untuk itu, Satpol PP mengangkut 99 minol yang dipajang serta 8 kardus minol dari gudang Koro-koro yang berada di lantai 5.*





[Ikuti Terus Suarapekanbaru.com Melalui Sosial Media]






Tulis Komentar

Untuk Berbagi Berita / Informasi / Peristiwa
Silahkan SMS ke nomor HP : 0813-6567-1385
atau email ke alamat : [email protected]
Harap camtumkan detail data diri Anda
Pengutipan Berita dan Foto, Cantumkan Suarapekanbaru.com Sebagai Sumber Tanpa Penyingkatan