News

Sip Aman Dilaunching, Permudah Pengrusan Izin Bangunan di Pekanbaru

Launching Aplikasi Sistem Informasi Perizinan Akuntabel, Mudah, Amanah, dan Nyaman (SIP AMAN) untuk Pelayanan Perizinan dan Non Perizinan

Pemerintah Kota (Pemko) Pekanbaru, meluncurkan aplikasi yang dapat memudahkan masyarakat dalam pengurusan izin bangunan di Kota Bertuah. 

Aplikasi ini diberi nama Sip Aman yang digagas oleh Wali Kota Pekanbaru, H Agung Nugroho SE MM. Dilaunching pada Rabu (14/1/2026) di Ballroom lantai VI Kantor Wali Kota Tenayan Raya.  Aplikasi Sip Aman ini, dirancang untuk memotong birokrasi dan mempercepat pelayanan kepada masyarakat. 

Wako Agung Nugroho menyebut, aplikasi Sip Aman ini dapat digunakan masyarakat untuk mengurus Persetujuan Bangunan Gedung (PBG). 

"Sip Aman itu, bagaimana memotong birokrasi tapi sesuai aturan yang baik dan benar. Khususnya pengurusan izin PBG atau dulu disebut IMB," kata Agung Nugroho. 

Menurutnya, selama ini masyarakat cukup kesulitan untuk mendapatkan perizinan tersebut. Agung menyebut, sebelumnya untuk pengurusan PBG rumah pribadi saja bisa dalam kurun waktu 6 bulan paling cepat. 

"Bahkan ada yang sampai 2 tahun. Apalagi untuk bangunan gedung, rumah sakit dan lain-lain. Dengan aplikasi ini bisa di pangkas dalam waktu 6 hari kerja," jelasnya. 

Jika masyarakat menggunakan aplikasi Sip Aman ini nantinya, pengurusan PBG untuk rumahbiasa hanya butuh waktu 1-2 jam saja, rumah sederhana 2 hari dan rumah dari pengembang maksimal 4 hari. Sangat jauh memotong birokrasi dan waktu pelayanan. 

"Jadi aplikasi ini didesain supaya warga Pekanbaru punya akses cepat untuk pelayanan tersebut. Aplikasi Sip Aman ini juga kado kecil dari kami untuk masyarakat," kata Wako Agung. 

Diwaktu yang sama, Pemerintah Kota (Pemko) Pekanbaru menerima aset fasilitas sosial (fasos) dan fasilitas umum (fasum) dari perusahaan pengembang perumahan. Dengan penyerahan aset prasarana, sarana dan utilitas umum (PSU), maka Pemko Pekanbaru bisa merawat fasum dan fasos tersebut. 

Selama ini, kata Wako Agung,  banyak pengaduan kepada Pemko Pekanbaru terkait banyak perumahan yang belum menyiapkan fasum dan fasos di perumahan yang dibangun. Bahkan saat ini, fasum dan fasos itu terlantar. Dengan penyerahan aset ini, maka Pemko Pekanbaru bisa membenahi. 

"Kami ingin masyarakat bisa terlayani dengan baik. Hal ini juga sesuai amanah Permendagri," singkatnya. 

Diharapkan pengembang perumahan lainnnya menyerahkan PSU ke Pemko Pekanbaru. Ada sekitar 600 lebih perumahan di Pekanbaru ini. 

"Asosiasi perumahan juga harus menyampaikan kepada pengembang perumahan agar menyerahkan fasos dan fasum ke pemko," kata Wako Agung.





[Ikuti Terus Suarapekanbaru.com Melalui Sosial Media]






Tulis Komentar

Untuk Berbagi Berita / Informasi / Peristiwa
Silahkan SMS ke nomor HP : 0813-6567-1385
atau email ke alamat : suara.pkudotcom@gmail.com
Harap camtumkan detail data diri Anda
Pengutipan Berita dan Foto, Cantumkan Suarapekanbaru.com Sebagai Sumber Tanpa Penyingkatan