News

Wakil Walikota Pekanbaru Tegaskan Jukir Wajib Pungut Tarif Parkir Baru

Wakil Walikota Pekanbaru Markarius Anwar meminta operator parkir segera melakukan sosialisasi tentang tarif baru parkir di Kota Pekanbaru, kepada juru parkir (Jukir) di wilayahnya masing-masing.

Ia menjelaskan, tarif parkir baru adalah Rp1.000 untuk kendaraan roda dua sekali parkir, Rp2.000 untuk kendaraan roda empat sekali parkir dan Rp6.000 untuk kendaraan besar sekali parkir.

"Tarif parkir sudah wajib turun dan kita sudah surati operator untuk menyampaikan kepada Jukir. Operator harus memastikan Jukirnya memungut dengan harga baru yang ditetapkan. Kita kasih mereka waktu satu minggu untuk sosialisasi ini," ujarnya, Senin (24/2/2025).


 


 


 

Ia menjelaskan, setelah ini, Pemko Pekanbaru akan bertindak tegas jika masih ada Jukir yang memungut tarif parkir lama. Pasalnya, hal itu sudah masuk kategori pungutan liar (Pungli).

"Kita akan mengambil tindakan tegas kalau masih ada yang main-main. Kalau ada yang memungut Rp2.000 untuk roda dua, sekarang bisa disebut Pungli, bisa masuk pidana," pungkasnya.





[Ikuti Terus Suarapekanbaru.com Melalui Sosial Media]






Tulis Komentar

Untuk Berbagi Berita / Informasi / Peristiwa
Silahkan SMS ke nomor HP : 0813-6567-1385
atau email ke alamat : suara.pkudotcom@gmail.com
Harap camtumkan detail data diri Anda
Pengutipan Berita dan Foto, Cantumkan Suarapekanbaru.com Sebagai Sumber Tanpa Penyingkatan