News

Tak Terapkan Tarif Parkir Baru, Pengelola Pasar Tradisional Akan Disanksi

 

SUARA PEKANBARU - Pemerintah Kota (Pemko) Pekanbaru, telah menetapkan tarif parkir baru untuk di lingkungan pasar tradisional sejak awal Juni ini. Penetapan ini seiring peralihan kewenangan dari Dishub ke Disperindag.

Pada tarif baru ini, ada penurunan masing-masing Rp1.000 untuk kendaraan roda dua dan roda empat. Disperindag Pekanbaru telah melakukan sosialisasi perubahan tarif parkir untuk lingkungan pasar sejak beberapa bulan terakhir.

Para pengelola parkir di lingkungan pasar diingatkan agar memungut tarif parkir sesuai aturan. Untuk kendaraan roda dua besaran tarif baru Rp1.000 dan roda empat Rp2.000.

"Kita ingatkan pengelola dan para juru parkir untuk memungut tarif sesuai dengan yang telah ditetapkan," kata Kepala Disperindag Kota Pekanbaru Zulhelmi Arifin, melalui Kabid Perdagangan Hendra Putra, Selasa (4/6/2024).

Sanksi yang diberikan nantinya bisa hingga pemutusan kontrak kerjasama. Disperindag juga mengevaluasi penerapan tarif parkir baru untuk lingkungan pasar tradisional ini.

Pihaknya juga mencetak karcis parkir dengan tarif baru. Para jukir bisa menggunakan karcis ini saat transaksi dengan pengendara.

"Ada karcis yang kita kasih, karcis ini sudah di porporasi dari Bapenda," terangnya.

Ia menambahkan, pihaknya juga akan mengawasi penerapan di lapangan. Mereka memastikan agar jukir memungut tarif sesuai dengan aturan yang telah ditetapkan.





[Ikuti Terus Suarapekanbaru.com Melalui Sosial Media]






Tulis Komentar

Untuk Berbagi Berita / Informasi / Peristiwa
Silahkan SMS ke nomor HP : 0813-6567-1385
atau email ke alamat : suara.pkudotcom@gmail.com
Harap camtumkan detail data diri Anda
Pengutipan Berita dan Foto, Cantumkan Suarapekanbaru.com Sebagai Sumber Tanpa Penyingkatan