Kabar Gembira! Bapenda 'Tambah' Waktu Jatuh Tempo PBB hingga 30 September
SUARA PEKANBARU - Tahun ini, untuk pembayaran pajak PBB jatuh tempo pada tanggal 31 Agustus lalu. Namun, untuk mengejar target Pendapatan Asli Daerah (PAD) 2019, Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Pekanbaru akan memperpanjang pembayaran pajak PBB tersebut sampai dengan tanggal 30 September 2019.
Perpanjangan pembayaraan pajak PBB tersebut sesuai dengan surat keputusan Walikota Pekanbaru nomor 547 tahun 2019 tentang jatuh tempo pembayaran pajak PBB perdesaan dan perkotaan tahun pajak 2019.
''Ya, kita perpanjang untuk pembayaran PBB hingga tanggal 30 September 2019 mendatang. Itu sudah sesuai dengan surat keputusan dari walikota Pekanbaru. Oleh sebab itu, kita imbau kepada masyarakat agar dapat membayar pajak, sehingga terhindar dari denda," ujar Sekretaris Badan Pendapatan Daerah, Norpendike Prakasa Senin (2/9).
Dijelaskan Norpendike, untuk tempat pembayaran pajak PBB masyarakat tidak perlu repot lagi datang ke kantor Bapenda Pekanbaru.' Karena wajib pajak sudah bisa bayar melalui Bank Riau Kepri, BNI, BJB atau Indomaret dan Alfamart.
"Maka dari itu, kita imbau segeralah bayar pajak PBB ke tempat yang terdekat,'' harapnya.*
- Siang Ini, Pemko Pekanbaru Terima LHP atas LKPD dari BPK RI
- Diblokir Kemenkominfo, Pedagang Online di Pekanbaru Rugi Besar
- Musim Mudik, Diprediksi 'Pengunjung' Bandara SSK II Pekanbaru Turun 32 Persen
- Jelang Idul Fitri, Harga Bawang Putih Turun, Bawang Merah Naik
- Harga Cabai Merah Naik, Cabai Rawit Turun
Untuk Berbagi Berita / Informasi / Peristiwa
Silahkan SMS ke nomor HP : 0813-6567-1385
atau email ke alamat : [email protected]
Harap camtumkan detail data diri Anda
Pengutipan Berita dan Foto, Cantumkan Suarapekanbaru.com Sebagai Sumber Tanpa Penyingkatan
Tulis Komentar