News

Sekdako Klaim Pemko Pekanbaru Terus Sosialisasikan Perda Terkait Tarif IPAL

 

SUARA PEKANBARU - Pemko Pekanbaru tengah mensosialisasikan Peraturan Daerah (Perda) Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (PDRB) saat ini. Salah satu isi perda ini mengatur tarif Instalasi Pengolahan Air Limbah (IPAL).

"Kami sudah punya Peraturan Daerah (Perda) Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (PDRB). Artinya, perda ini tinggal dijalankan," kata Sekretaris Daerah Kota (Sekdako) Pekanbaru Indra Pomi Nasution, Minggu (19/11).

Tarif IPAL ini sedang disosialisasikan. Semua badan usaha dan rumah tangga yang dilewati jaringan pipa IPAL wajib dipasang sambungan rumah (SR).

"Hal ini telah diatur dalam perda. Saya minta UPT PAL membuat iklannya di papan reklame terkati tarif IPAL," ucap Indra Pomi.

Sementara itu, Kepala Satuan Kerja (Satker) Pelaksanaan Prasarana Permukiman (P2P) Balai Prasarana Permukiman Wilayah Riau Direktorat Jenderal (Ditjen) Cipta Karya Kemen PUPR Yenni Mulyadi, Senin (30/10), mengatakan, layanan air limbah setempat (truk sedot tinja) sudah difungsikan sejak Juni 2023. Pengolahan dari truk sedot tinja ini berkapasitas 100 meter kubik per hari.

"Saat ini, kami sudah menerima air limbah melalui perpipaan dengan minimum aliran 600 kubik per hari. Rata-rata, kami terima air limbah 700 kubik per hari," ujarnya.

Dari 300 SR, sekitar 40 SR sudah tersambung ke jaringan perpipaan IPAL. Lingkup perpipaan IPAL ini melayani lima kecamatan.

Perpipaan sektor Selatan (SC-1 dan SC-2) meliputi Kecamatan Sukajadi. Sedangkan sektor Utara (NC) meliputi Kecamatan Senapelan, Pekanbaru Kota, Limapuluh, Kecamatan Tenayan Raya. Sedangkan lokasi fasilitas IPAL (B1) berada di Kelurahan Bambu Kuning, Tenayan Raya.





[Ikuti Terus Suarapekanbaru.com Melalui Sosial Media]






Tulis Komentar

Untuk Berbagi Berita / Informasi / Peristiwa
Silahkan SMS ke nomor HP : 0813-6567-1385
atau email ke alamat : [email protected]
Harap camtumkan detail data diri Anda
Pengutipan Berita dan Foto, Cantumkan Suarapekanbaru.com Sebagai Sumber Tanpa Penyingkatan