News

Disdukcapil Pekanbaru Imbau Masyarakat Urus Adminduk Sendiri

 

SUARA PEKANBARU - Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kota Pekanbaru mengimbau agar masyarakat ikut mencegah pungutan liar (Pungli) dalam proses pembuatan administrasi kependudukan (Adminduk).

Kepala Disdukcapil Kota Pekanbaru, Irma Novrita mengatakan, kepengurusan Adminduk, diantaranya seperti pembuatan e-KTP, surat akta lahir, Kartu Keluarga (KK) dan lain sebagainya.

Menurutnya, untuk mencegah terjadinya Pungli, masyarakat dapat melakukan kepengurusan Adminduk secara langsung tanpa harus melalui orang perantara atau biasa dikenal Calo.

Ia menjelaskan, proses pengurusan Adminduk di Disdukcapil Kota Pekanbaru saat ini sudah lebih praktis dan tidak ribet. Petugas pun selalu sedia melayani masyarakat.

"Maka dari itu, untuk mencegah pungli, kita bisa mengurus sendiri Adminduk kita. Prosesnya sudah mudah dan tanpa ribet, masyarakat bisa datang langsung atau melalui sistem online," ujarnya, Senin (20/11).

Menurutnya, Disdukcapil Kota Pekanbaru melayani pengurusan Adminduk tanpa dikenakan biaya layanan. Artinya, tidak ada pungutan alias gratis bagi masyarakat yang hendak mengurus dokumen KK, KTP dan Adminduk lainnya.

"Semua pengurusan dokumen Adminduk di Disdukcapil itu gratis. Maka kita imbau masyarakat agar mengurus sendiri untuk mencegah Pungli," pungkasnya.





[Ikuti Terus Suarapekanbaru.com Melalui Sosial Media]






Tulis Komentar

Untuk Berbagi Berita / Informasi / Peristiwa
Silahkan SMS ke nomor HP : 0813-6567-1385
atau email ke alamat : [email protected]
Harap camtumkan detail data diri Anda
Pengutipan Berita dan Foto, Cantumkan Suarapekanbaru.com Sebagai Sumber Tanpa Penyingkatan