News

Ingat! Jatuh Tempo Pajak PBB Akhir Bulan September

 

SUARA PEKANBARU - Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Pekanbaru mengingatkan warga agar segera melunasi Pajak Bumi Bangunan (PBB). Pasalnya, jatuh tempo akan segera berakhir pada 30 September dan pengenaan denda pajak akan diterapkan kembali.

Hal ini disampaikan Kepala Bapenda Kota Pekanbaru, Alek Kurniawan, Selasa (26/9). Menurutnya, Pemko Pekanbaru sudah memperpanjang jatuh tempo pembayaran PBB, yang awalnya 31 Agustus menjadi 30 September 2023.

"Kita sudah memperpanjang jatuh tempo pembayaran PBB hingga 30 September. Kita minta agar masyarakat memanfaatkan untuk segera membayar pajak," ujarnya.

Menurutnya, jika warga membayar kewajibannya setelah jatuh tempo, maka akan dikenakan denda sebesar 2 persen dari jumlah tunggakan setiap bulannya.

"Setelah jatuh tempo tentu akan rugi membayar karena dikenakan denda. Denda sebesar 2 persen dari total tunggakan setiap bulan. Kalau dua bulan menunggak, maka denda 4 persen dan seterusnya," pungkasnya.





[Ikuti Terus Suarapekanbaru.com Melalui Sosial Media]






Tulis Komentar

Untuk Berbagi Berita / Informasi / Peristiwa
Silahkan SMS ke nomor HP : 0813-6567-1385
atau email ke alamat : [email protected]
Harap camtumkan detail data diri Anda
Pengutipan Berita dan Foto, Cantumkan Suarapekanbaru.com Sebagai Sumber Tanpa Penyingkatan