News

Masyarakat Pekanbaru Diimbau Laporkan Keberadaan Jukir Liar

 

SUARA PEKANBARU - Kepala Dinas Perhubungan (Kadishub) Kota Pekanbaru Yuliarso, mengimbau agar masyarakat bisa melaporkan keberadaan jukir liar kepada UPT Perparkiran Dishub Kota Pekanbaru. Apalagi ia menyadari masih banyak jukir yang bekerja di luar izin pungutan parkir.

Apalagi uang jasa layanan parkir yang diperoleh para oknum jukir tersebut masuk dalam pungutan liar atau pungli. Uang yang dipungut jukir liar ternyata tidak masuk ke kas daerah tapi ke kantong oknum jukir.

"Dapat pun uangnya itu pungli, kalau pungli tentu masuk ke kantong mereka masing-masing," akunya.

Pihaknya sudah meneken kontrak dengan pihak ketiga yang mengelola parkir. Setiap pungutan jasa layanan parkir sudah jelas pembagian bagi hasil bagi pemerintah kota dan pihak ketiga.

Apabila jukir liar semakin banyak tentu menjadi permasalahan dalam pengelolaan parkir. Uang yang dipungut oknum jukir itu termasuk pungli.

"Jadi kebocoran karena jukir itu memungut jasa layanan di tempat yang dilarang parkir, nah itu kan tidak boleh dipungut. Misal di titik larangan parkir, ya tidak boleh dipungut di sana," terangnya.

Pihaknya pun berupaya meningkatkan pengawasan terhadap aktivitas parkir di Kota Pekanbaru. Ia menilai keberadaan jukir liar menjadi evaluasi karena sampai saat ini masih ada.





[Ikuti Terus Suarapekanbaru.com Melalui Sosial Media]






Tulis Komentar

Untuk Berbagi Berita / Informasi / Peristiwa
Silahkan SMS ke nomor HP : 0813-6567-1385
atau email ke alamat : [email protected]
Harap camtumkan detail data diri Anda
Pengutipan Berita dan Foto, Cantumkan Suarapekanbaru.com Sebagai Sumber Tanpa Penyingkatan