News

Angkutan Sampah Mandiri Diminta Langsung Buang Sampah ke TPA Muara Fajar

 

SUARA PEKANBARU - Armada angkutan mandiri berupa pick up di Kota Pekanbaru tidak boleh membuang sampah di Tempat Penampungan Sementara (TPS). Mereka harus membuang sampah langsung ke Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Muara Fajar 2.

"Apabila mendapati angkutan mandiri membuang sampah pada jam buang, bisa diarahkan untuk membuang ke TPA langsung," terang Kepala Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan (DLHK) Kota Pekanbaru, Hendra Afriadi.

Angkutan sampah mandiri berupa mobil pick up nantinya harus membuang sampah ke TPA Muara Fajar 2 sesuai jam buang. Mereka bisa melakukan upaya jam buang pada pukul 17.00 WIB.

Akses angkutan mandiri membuang sampah setelah jadwal timbang untuk armada zona I, zona II dan zona III. Ia memastikan jam buang sampah ke TPA oleh angkutan mandiri tidak mengganggu aktivitas timbang angkutan sampah dari tiga zona.

Sedangkan untuk bentor angkutan sampah mandiri harus membuang di jam buang sampah. Mereka bisa membuang sampah di TPS dari pukul 19.00 WIB hingga pukul 05.00 WIB.

"Tapi harus membuang di TPS yang tersedia, jangan sampai dibiarkan berserakan," paparnya.

Total sampah rumah tangga di Kota Pekanbaru yang diangkut setiap harinya mencapai ribuan ton. Satu hari sampah yang diangkut dari berbagai wilayah Kota Pekanbaru berkisar 1.000 ton hingga 1.100 ton.





[Ikuti Terus Suarapekanbaru.com Melalui Sosial Media]






Tulis Komentar

Untuk Berbagi Berita / Informasi / Peristiwa
Silahkan SMS ke nomor HP : 0813-6567-1385
atau email ke alamat : [email protected]
Harap camtumkan detail data diri Anda
Pengutipan Berita dan Foto, Cantumkan Suarapekanbaru.com Sebagai Sumber Tanpa Penyingkatan