News

Kasat Pol PP Pekanbaru Imbau Pedagang Tak Berjualan di Atas Trotoar

 

SUARA PEKANBARU - Keberadaan Pedagang Kaki Lima (PKL) yang menggunakan trotoar hingga mengarah ke badan jalan, berakibat mengganggu kelancaran lalu lintas. Hal itu salah satunya terlihat di Jalan Soebrantas, Kota Pekanbaru.

Oleh karenanya, Kepala Satpol PP Kota Pekanbaru, Zulfahmi Adrian mengimbau agar pedagang tidak menggunakan trotoar jalan untuk berjualan.

Ia mengatakan, peringatan dan sosialisasi hingga penertiban kepada PKL yang berjualan di pinggir jalan atau trotoar Jalan Soebrantas sudah kerap kali dilakukan.

"Kita sudah sering melakukan sosialisasi dan peringatan secara persuasif. Kita minta dan kita tertibkan para PKL ini, agar tidak menggangu lalu lintas jalan," ujarnya, Kamis (20/07/2023).

Ia menjelaskan, penertiban dan persuasif seperti dilakukan pada minggu lalu. Pihak PKL diminta untuk memindahkan lapak dagangannya yang berada di pinggir jalan, agar tidak menggangu ketertiban umum.

"Kita ingatkan dengan tegas, kemarin itu di Jalan Soebrantas dan Arifin Ahmad. Berjualan di pinggir jalan atau di trotoar itu melanggar Perda Nomor 13 Tahun 2021 tentang Ketertiban Umum dan Ketertiban Masyarakat," pungkasnya.





[Ikuti Terus Suarapekanbaru.com Melalui Sosial Media]






Tulis Komentar

Untuk Berbagi Berita / Informasi / Peristiwa
Silahkan SMS ke nomor HP : 0813-6567-1385
atau email ke alamat : [email protected]
Harap camtumkan detail data diri Anda
Pengutipan Berita dan Foto, Cantumkan Suarapekanbaru.com Sebagai Sumber Tanpa Penyingkatan