News

PPDB SMPN di Pekanbaru Digelar Online, Begini Kriterianya

 

SUARA PEKANBARU - Dinas Pendidikan Kota Pekanbaru, telah menetapkan jadwal, syarat hingga alur pelaksanaan Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) tahun ajaran 2023-2024 untuk tingkat Sekolah Menengah Pertama (SMP) negeri.

Jadwal hingga alur itu diatur dalam Surat Kepala Dinas Kota Pekanbaru Nomor 420/Disdik-Sekretaris.l/161/2023 tentang Petunjuk Teknis PPDB pada Tingkat TK, SD dan SMP Negeri Tahun Pelajaran 2023/2024.

Kepala Dinas Pendidikan Kota Pekanbaru H. Abdul Jamal M.Pd, Senin (12/6) menyebutkan, ada beberapa persyaratan yang harus dilengkapi bagi calon peserta didik baru pada PPDB yang akan digelar secara online.

Di antaranya, calon peserta didik baru berusia paling tinggi 15 (lima belas) tahun pada tanggal Juli
2023, memiliki ljazah atau surat keterangan lulus SD/sederajat atau bentuk lain yang sederajat, mengunggah (upload) kartu keluarga asli calon peserta didik yang diterbitkan paling singkat I (satu) tahun sebelum tanggal pendaftaran PPDB.

Kemudian memiliki akte kelahiran asli, asli bukti keikutsertaan peserta didik dalam program penanganan keluarga
tidak mampu dari Pemerintah Pusat atau Pemerintah Daerah (KIP dan
PKH).

Selanjutnya bagi colon peseta disdik prestasi menunjukan bukti kepemilikan sertifikat prestasi dan surat keterangan prestasi berdasarkan rapor 6 semester terakhir, serta bagi calon peserta didik perpindahan tugas orangtua/wali dibuktikan dengan surat penugasan dari instansi BUMN, TNI, Polri, lembaga pemerintah, kantor, atau perusahaan yang mempekerjakan.

"Untuk pendaftaran dilakukan secara online pada website PPDB Kota Pekanbaru pada laman ppdbpekanbaru.id pada tanggal 26 Juni sampai dengan I Juli 2023," ungkap Jamal.

Jalur Pendaftaran

Ia menyampaikan, ada tiga jalur pendaftaran di PPDB online yakni jalur zonasi, afirmasi, perpindahan orangtua/wali, dan jalur prestasi.

Jalur Zonasi

Untuk jalur zonasi, pertama diperuntukkan bagi calon peserta didik baru sesuai dengan domisili di dalam wilayah zonasi yang ditentukan sesuai titik koordinat tempat tinggal siswa kelas VI SD yang ada di Dapodik.

Kedua, bagi siswa dapat memilih dua sekolah yang masuk dalam zonasi yang
telah ditentukan (di sistem PPDB ditampilkan 5 (lima) sekolah terdekat berdasarkan titik koordinat tempat tinggal siswa dan titik koordinat sekolah tujuan.

Ketiga, jalur zonasi sebanyak 65 % (enam puluh lima persen) dari daya tampung sekolah, kecuali SMPN I, SMPN 4, SMPN 5, SMPN 10 DAN SMPN 14 sebesar 50 % (lima puluh
persen) dan untuk daerah yang padat penduduk seperti Kecamatan Bina Widya (SMPN 20, SMPN 23, SMPN 40
dan SMPN 45), Kecamatan Tuah Madani (SMPN 42,
SMPN 46, dan SMPN 47), Kecamatan Bukit Raya (SMPN 22, SMPN 35 dan SMPN 48) dan Kecamatan Rumbai
Timur (SMPN 49) sebesar 75 % (tujuh puluh lima persen) dari daya tampung sekolah.

Keempat, seleksi dilakukan dengan memprioritaskan jarak tempat tinggal terdekat ke sekolah dalam zonasi yang ditetapkan.

Kelima, domisili calon peserta didik berdasarkan alamat pada kartu keluarga yang diterbitkan paling singkat I (satu) tahun sebelum tanggal pendaftaran PPDB atau titik koordinat
tempat tinggal calon peserta didik sesuai Dapodik di kelas VI (enam) SD.

Keenam, dalam hal Kartu Keluarga sebagaimana dimaksud pada poin kelima tidak dimiliki oleh calon peserta didik karena keadaan tertentu, maka dapat diganti dengan surat keterangan domisili yang diterbitkan oleh kelurahan, serta memuat keterangan calon peserta didik yang bersangkutan telah berdomisili paling singkat 1 (satu) tahun sejak diterbitkannya surat keterangan domisili (surat keterangan dengan kondisi tertentu di unggah oleh dinas).

Ketujuh, keadaan tertentu sebagaimana dimaksud pada poin keenam meliputi bencana alam (kebakaran dan tanah longsor) dan/atau, bencana sosial (konflik antar suku atau kelompok, peperangan).

Kedelapan, mengunggah (upload) asli akte kelahiran atau surat keterangan lahir.

Kesembilan, bagi sekolah yang berada di daerah perbatasan provinsi atau kabupaten/kota, penetapan wilayah zonasi berdasarkan kerjasama antar pemerintah daerah sesuai dengan kemampuan daya tampung
sekolah.

Ke-10, bagi sekolah yang berada di daerah perbatasan sebagaimana dimaksud pada poin ke-9, Kepala Sekolah harus berkoordinasi dengan Dinas Pendidikan.

Jalur Afirmasi

Jalur afirmasi ini diperuntukkan, pertama bagi peserta didik yang berasal dari keluarga ekonomi tidak mampu dibuktikan dengan bukti
keikutsertaan peserta didik dalam program penanganan keluarga tidak mampu dari Pemerintah Pusat atau Pemerintah
Daerah seperti KIP dan PKH.

Kedua, diperuntukkan bagi calon peserta didik penyandang disabilitas (melampirkan surat keterangan dari dokter).

Ketiga, jalur afirmasi sebanyak 15 % (lima belas persen) dari daya tampung
sekolah, kecuali untuk daerah yang padat penduduk seperti Kecamtan Binawidya (SMPN 20, SMPN 23,
SMPN 40 dan SMPN 45), Kecamatan Tuah Madani
(SMPN 42, SMPN 46, dan SMPN 47), Kecamatan Bukit
Raya (SMPN 22, SMPN 35 dan SMPN 48) dan Kecamatan Rumbai Timur (SMPN 49) sebesar 10 % (sepuluh persen) dari daya tampung sekolah.

Jalur Perpindahan Tugas Orangtua/Wali

Pertama, jalur perpindahan tugas orang tua/wali hanya disiapkan sebanyak 5 % (lima persen) dari daya tampung sekolah.

Kedua, jalur perpindah antugas orang tua/wali juga diperuntukkan bagi anak
kandung guru yang mengajar di sekolah tersebut yang dibuktikan dengan SK Tugas Mengajar dan KK/Akte kelahiran. Fitur flaging
anak kandung guru aksesnya ada di Dinas Pendidikan. Data siswa dan sekolah tujuan akan dikirim oleh Dinas Pendidikan.

Ketiga, seleksi dilakukan dengan memprioritaskan jarak tempat tinggal
terdekat ke sekolah dalam zonasi yang ditetapkan.

Keempat, perpindahan tugas dibuktikan dengan surat penugasan dari
instansi BUMN, TNI, Polri, lembaga pemerintah/kantor,
atau perusahaan yang mempekerjakan.

Kelima, mengunggah /upload surat keterangan domisili dari
kelurahan, dan yang keenam, peserta didik memilih sekolah sesuai dengan surat keterangan domisili.

Jalur Prestasi

Jalur prestasi ini diperuntukan, pertama bagi calon peserta didik baru yang memiliki penghargaan prestasi dalam bidang akademik maupun non akademik.

Kedua, jalur prestasi sebesar 15 % (lima belas persen) dari daya tampung sekolah yaitu 10 % prestasi akademik dan 5 % prestasi non akademik, kecuali SMPN 1, SMPN 4, SMPN 5, SMPN
10, dan SMPN 14 sebesar 30 % (tiga puluh persen) yaitu
15 % prestasi akademik dan 15 % prestasi non akademik.

Untuk daerah yang padat penduduk seperti Kecamtan Bina Widya (SMPN 20, SMPN 23, SMPN 40 dan SMPN 45), Kecamatan Tuah Madani (SMPN 42,
SMPN 46, da,n SMPN 47), Kecamatan Bukit Raya (SMPN 22, SMPN 35 dan SMPN 48), dan Kecamatan Rumbai
Timur (SMPN 49) sebesar l0 % (sepuluh persen) yaitu 5 % (lima persen) prestasi akademik dan 5 % (Iima persen) prestasi non akademik dari daya tampung sekolah.

Ketiga, seleksi berdasarkan skor/poin prestasi sesuai dengan yang diperoleh
oleh masing-masing peserta didlk (daftar terlampir).

Keempat, di bidang akademik, surat keterangan peringkat juara umum 1,2 dan
3 nilai rapor peserta didik dari sekolah asal (nilai rapor pada 6 (enam)
semester terakhir).

Kelima, peserta didik yang masuk melalui jalur prestasi dapat mendaftar di luar zonasi sekolah yang ditentukan.

Keenam, calon peserta didik yang memilih jalur prestasi dapat mendaftar
di luar zonasi domisili peserta didik dengan 2 (dua) pilihan sekolah, dengan hanya memilih salah satu jenis prestasi.

Ketujuh, jika terdapat kesamaan bobot nilai pada jalur prestasi ketika melakukan pendaftaran, maka akan ditentukan berdasarkan usia
dan atau jarak tempat tinggal peserta didik, dan/atau dilihat dari
M waktu pendaftaran peserta didik.





[Ikuti Terus Suarapekanbaru.com Melalui Sosial Media]






Tulis Komentar

Untuk Berbagi Berita / Informasi / Peristiwa
Silahkan SMS ke nomor HP : 0813-6567-1385
atau email ke alamat : [email protected]
Harap camtumkan detail data diri Anda
Pengutipan Berita dan Foto, Cantumkan Suarapekanbaru.com Sebagai Sumber Tanpa Penyingkatan