News

Masyarakat Pekanbaru Diimbau Paham Rambu Lalu Lintas

 

SUARA PEKANBARU - Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Pekanbaru mengimbau warga agar memahami dan mentaati rambu-rambu lalu lintas yang ada di jalan raya. Rambu-rambu ini diciptakan untuk menjaga ketertiban dan keselamatan pengendara di jalan.

Kepala Dishub Kota Pekanbaru, Yuliarso mencontohkan, ada beberapa rambu yang biasa dijumpai saat melintas di jalanan kota. Seperti rambu berwarna biru yang bergambar dua anak panah putih menyerong ke kanan dan kekiri.

"Itu artinya adalah perintah bagi pengendara untuk memilih jalan yang kanan atau yang kiri berdasarkan petunjuk pada rambu. Artinya ada dua jalur didepan dan pengendara harus memilih salah satunya," ujarnya, Rabu (31/5).

Selain itu, ada juga rambu lalu lintas yang bergambar panah yang berbelok ke kanan dan di coret dengan garis berwarna merah. Ia menjelaskan, rambu ini merupakan larangan para pengguna jalan, baik kendaraan bermotor ataupun pengguna jalan tidak berkendaraan bermotor berbelok ke kanan.

"Mematuhi peraturan lalu lintas menjadi aspek keselamatan yang diwajibkan pihak kepolisian agar pengendara selamat sampai di tujuan. Pelanggaran atas rambu lalu lintas di jalan raya bisa berdampak buruk, baik bagi pengemudi, penumpang, maupun pengendara dan pejalan kaki lainnya," pungkasnya.





[Ikuti Terus Suarapekanbaru.com Melalui Sosial Media]






Tulis Komentar

Untuk Berbagi Berita / Informasi / Peristiwa
Silahkan SMS ke nomor HP : 0813-6567-1385
atau email ke alamat : [email protected]
Harap camtumkan detail data diri Anda
Pengutipan Berita dan Foto, Cantumkan Suarapekanbaru.com Sebagai Sumber Tanpa Penyingkatan