News

2 Tiang Reklame di Pekanbaru Ditertibkan

 

SUARA PEKANBARU - Tim Yustisi Kota Pekanbaru melakukan penertiban tiang reklame ilegal yang masih berdiri di dua titik ruas jalan Kota Pekanbaru. Penertiban ini dilakukan karena tiang reklame tersebut tidak berizin dan melanggar Daerah Milik Jalan (DMJ).

Kepala Satpol PP Kota Pekanbaru, Zulfahmi Adrian mengatakan, penertiban dilakukan pada Rabu (24/5) malam. Kegiatan dilaksanakan dengan koordinasi bersama Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Pekanbaru, TNI dan Polri.

 

"Semalam kita melakukan penertiban tiang reklame ilegal yang masih berdiri di Kota Pekanbaru. Tiang-tiang ini ilegal karena tidak berizin dan didirikan diatas DMJ jalan di Jalan Soekarno Hatta dan di dekat Pasar Cik Puan," ujarnya, Kamis (25/5).

Menurutnya, selain ilegal salah satu tiang juga dalam kondisi sudah rusak dan berpotensi membahayakan pengguna jalan yang melintas. Karena apabila jatuh atau roboh, puing dari tiang tersebut bisa menimpa pengendara.

"Ini yang di Pasar Cik Puan, Jalan Tuanku Tambusai. Sudah rusak kondisinya dan bisa membahayakan pengendara yang melintas," jelasnya.

Ia menjelaskan, hingga saat ini belum ada pemilik yang mengklaim kepemilikannya atas tiang tersebut. Namun pemotongan tetap dilakukan sesuai dengan aturan yang ada.

"Karena tiang itu ilegal makanya kita juga tidak tahu siapa pemiliknya. Tetap kita potong dan sampai hari ini belum ada yang mengklaim," jelasnya.





[Ikuti Terus Suarapekanbaru.com Melalui Sosial Media]






Tulis Komentar

Untuk Berbagi Berita / Informasi / Peristiwa
Silahkan SMS ke nomor HP : 0813-6567-1385
atau email ke alamat : [email protected]
Harap camtumkan detail data diri Anda
Pengutipan Berita dan Foto, Cantumkan Suarapekanbaru.com Sebagai Sumber Tanpa Penyingkatan