News

Truk Diminta Patuhi Rambu Larangan Masuk Kota Pekanbaru

 

SUARA PEKANBARU - Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Pekanbaru, meminta kepada pengemudi angkutan barang bertonase besar agar mematuhi rambu-rambu lalulintas. Diharapkan kepada organisasi-organisasi yang menaungi angkutan barang bertonase besar ini agar bersama-sama mematuhi aturan dengan menaati rambu sehingga terciptanya kenyamanan bagi para pengendara.

"Untuk truk tonase besar agar memperhatikan rambu dan mematuhinya. Ada larangan masuk jalan dalam kota," ujar Kepala Bidang Angkutan Dishub Kota Pekanbaru, Khairunnas, Jumat (28/4).

Pasalnya, tujuan larangan tersebut adalah menghindari kecelakaan-kecelakaan yang terjadi menimpa pengendara akibat truk tonase besar masuk kota.

"Marilah kita patuhi rambu-rambu yang ada. Petugas kami juga terus melakukan patroli agar angkutan barang tidak masuk dalam kota," terangnya.

Dinas Perhubungan Kota Pekanbaru telah memasang rambu tanda larangan masuk truk tonase besar dalam kota Pekanbaru. Truk tonase besar baru bisa melintas pada pukul 22.00 WIB hingga pukul 05.00 WIB.

Dishub mengingatkan para pemilik angkutan tonase besar bisa mengikuti surat keputusan wali kota terkait jalur angkutan barang dengan mematuhi rambu-rambu yang telah dipasang.





[Ikuti Terus Suarapekanbaru.com Melalui Sosial Media]






Tulis Komentar

Untuk Berbagi Berita / Informasi / Peristiwa
Silahkan SMS ke nomor HP : 0813-6567-1385
atau email ke alamat : [email protected]
Harap camtumkan detail data diri Anda
Pengutipan Berita dan Foto, Cantumkan Suarapekanbaru.com Sebagai Sumber Tanpa Penyingkatan