News

Kapan Truk Bertonase Besar Masuk Kota Pekanbaru Ditindak?

 

SUARA PEKANBARU - Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Pekanbaru berencana memulai penindakan truk tonase besar yang melintas di jalan dalam Kota Pekanbaru. Penindakan dimulai dari sosialisasi pengalihan lalu lintas dan teguran atau peringatan kepada pengendara agar tidak lagi melintas di jalan dalam kota.

Kepala Bidang Angkutan Dishub Kota Pekanbaru, Baharuddin mengatakan, kebijakan ini sudah dikoordinasi dan disepakati bersama antara jajaran pemerintah dan instansi vertikal, pemilik kendaraan tonase besar serta sejumlah asosiasi dan organisasi pengemudi.

"Insya Allah kalau tidak ada halangan kita mulai minggu ini. Kita lakukan penindakan ringan saja dulu, kita arahkan dan berikan peringatan agar tidak melintas dalam kota," ujarnya, Senin (6/4).

Menurutnya penindakan akan dimulai dari arah lintas Timur dan Utara. Timnya sudah memasang rambu-rambu lalu lintas sebagai penunjuk arah agar truk dapat melintas di jalan yang sudah ditentukan.

"Misalnya truk tonase besar dari arah Pasir Putih nantinya kita arahkan melintasi Jalan Kubang Raya, lalu ke Jalan Garuda sampai ke AKAP. Tidak boleh masuk Jalan SM Amin dan Subrantas," jelasnya.

Ia menjelaskan, sosialisasi sebenarnya sudah dilakukan selama beberapa waktu melalui media sosial. Maka dari itu, diharapkan para pengemudi truk tonase besar sudah dapat memahami sesuai dengan kesepakatan pada rapat koordinasi beberapa waktu lalu.





[Ikuti Terus Suarapekanbaru.com Melalui Sosial Media]






Tulis Komentar

Untuk Berbagi Berita / Informasi / Peristiwa
Silahkan SMS ke nomor HP : 0813-6567-1385
atau email ke alamat : [email protected]
Harap camtumkan detail data diri Anda
Pengutipan Berita dan Foto, Cantumkan Suarapekanbaru.com Sebagai Sumber Tanpa Penyingkatan