News

Tegas! Angkutan Lebaran Tak Uji KIR Dilarang Angkut Pemudik

 

SUARA PEKANBARU - Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Pekanbaru mengingatkan kendaraan angkutan penumpang yang melayani mudik Lebaran 2023 harus melalui proses KIR atau uji kendaraan bermotor. Pemeriksaan kendaraan ini harus dilakukan demi keselamatan penumpang selama mudik lebaran.

"Kami mengimbau pengusaha angkutan penumpang seperti travel, harus memastikan kendaraannya layak jalan," terang Kepala Dishub Kota Pekanbaru Yuliarso.

Imbauan ini untuk mencegah terjadinya kecelakaan lalu lintas akibat kondisi kendaraan yang tidak layak jalan. Ia pun mengingatkan pengelola usaha angkutan baik travel maupun PO bisa memastikan kendaraannya sudah melalui uji KIR.

"Kalau tidak punya dokumen uji KIR tentu tidak boleh jalan, artinya kendaraan itu tidak layak jalan," tegasnya.

Dirinya juga mengimbau penumpang untuk selektif memilih angkutan mudik. Mereka sebaiknya naik angkutan penumpang yang resmi guna memberi keamanan, kenyamanan dan keselamatan selama mudik.

Pihaknya bakal melakukan pengawasan angkutan penumpang baik PO maupun travel bersama intansi terkait. Mereka bakal melalukan pengawasan bersama Dinas Perhubungan Provinsi Riau dan Balai Pengelola Transportasi Darat (BPTD) Wilayah IV Provinsi Riau dan Provinsi Kepulauan Riau.





[Ikuti Terus Suarapekanbaru.com Melalui Sosial Media]






Tulis Komentar

Untuk Berbagi Berita / Informasi / Peristiwa
Silahkan SMS ke nomor HP : 0813-6567-1385
atau email ke alamat : [email protected]
Harap camtumkan detail data diri Anda
Pengutipan Berita dan Foto, Cantumkan Suarapekanbaru.com Sebagai Sumber Tanpa Penyingkatan