News

Rambu Larangan Truk Bertonase Besar Akan Segera Dipasang di Pekanbaru

SUARA PEKANBARU - Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Pekanbaru segera memasang rambu tanda larangan masuk truk tonase besar. Mereka tidak ingin ada lagi insiden terjadi menimpa pengendara akibat truk tonase besar masuk kota.

"Akan segera kita pasang rambu tersebut, terutama di akses masuk truk dari arah jalan lintas," terang Kepala Dinas Perhubungan (Kadishub) Kota Pekanbaru Yuliarso.

Dirinya menyebut ada sejumlah titik pemasangan rambu larangan masuk bagi truk tonase berat. Ia juga mengingatkan para pemilik angkutan tonase besar bisa mengikuti surat keputusan wali kota terkait jalur angkutan barang.

Dirinya menyebut bahwa truk tonase besar baru bisa melintas di ruas Jalan HR Soebrantas pada pukul 22.00 WIB hingga pukul 05.00 WIB.

Yuliarso mengaku rumusan dari Dinas Perhubungan Kota Pekanbaru terkait pemasangan rambu larangan truk masuk jalan kota sudah dirumuskan. Ia mengaku rumusan ini terkendala beberapa kewenangan yang mesti dikoordinasikan.

Yuliarso menyebut kewenangan pengaturan lalu lintas menjadi kewenangan beberapa pihak. Dinas Perhubungan Kota Pekanbaru punya kewenangan terhadap ruas jalan kota.

Pihaknya pun berkoordinasi dengan pihak terkait untuk mengatur lalu lintas dari arah jalan provinsi dan jalan nasional. Kedua ruas jalan itu merupakan kewenangan pemerintah provinsi dan pusat.

Pembahasan di tingkat kota bersama forum lalu lintas kota segera ditindaklanjuti dengan bahasan bersama forum lalu lintas Provinsi Riau. Mereka melaporkan rencana aksi yang dirumuskan dalam forum tersebut.





[Ikuti Terus Suarapekanbaru.com Melalui Sosial Media]






Tulis Komentar

Untuk Berbagi Berita / Informasi / Peristiwa
Silahkan SMS ke nomor HP : 0813-6567-1385
atau email ke alamat : [email protected]
Harap camtumkan detail data diri Anda
Pengutipan Berita dan Foto, Cantumkan Suarapekanbaru.com Sebagai Sumber Tanpa Penyingkatan