News

Masyarakat Pekanbaru Diingatkan Prokes Meski Tak Ada Lagi PPKM

SUARA PEKANBARU - Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) telah dicabut pemerintah pusat pada 30 Desember 2022. Meski begitu, Pemko Pekanbaru tetap diimbau menerapkan protokol kesehatan (prokes).

Sekretaris Daerah Kota (Sekdako) Pekanbaru Indra Pomi Nasution, Minggu (8/1), mengatakan, meski PPKM telah dicabut pemerintah pusat, Instruksi Mendagri (Inmendagri) masih menyatakan pemerintah daerah masih tetap membatasi keramaian. Satgas Covid-19 diminta tetap ada untuk melakukan pemantauan, evaluasi, dan sosialisasi terkait Covid-19. Satgas Covid-19 juga harus melaporkan perkembangan situasi.

"Jadi, kita harus tetap menerapkan prokes. Jadi, hanya PPKM saja yang dicabut. Status Darurat Covid-19 belum dicabut pusat," terangnya..

Makanya, warga diimbau harus tetap waspada. Karena, pasien Covid-19 masih ada meski sedikit sekali sekitar tiga orang.

"Pasien itu hanya menjalani isolasi mandiri (isoman) di rumah," ujar Indra Pomi.

Informasi yang dihimpun, Presiden Joko Widodo (Jokowi) mencabut PPKM pada 30 Desember 2022. Keputusan ini diambil Presiden Jokowi setelah melihat kasus harian Covid-19 dalam beberapa bulan terakhir. Kasus Covid-19 terkendali pada level yang rendah.

Kalangan pengusaha tentu menyambut baik kebijakan ini. Kebijakan tersebut sudah ditunggu-tunggu sejak lama oleh dunia usaha.





[Ikuti Terus Suarapekanbaru.com Melalui Sosial Media]






Tulis Komentar

Untuk Berbagi Berita / Informasi / Peristiwa
Silahkan SMS ke nomor HP : 0813-6567-1385
atau email ke alamat : [email protected]
Harap camtumkan detail data diri Anda
Pengutipan Berita dan Foto, Cantumkan Suarapekanbaru.com Sebagai Sumber Tanpa Penyingkatan