News

Disnaker Pekanbaru Minta Perusahaan Buat Skala Upah Pekerja di Atas Setahun

SUARA PEKANBARU - Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kota Pekanbaru, meminta pihak perusahaan untuk membuat skala upah bagi pekerja atau karyawan dengan masa kerja di atas satu tahun.

Sebab, Upah Minimun Kota (UMK) Pekanbaru tahun 2023 sebesar Rp3.319.023 yang ditetapkan pemerintah provinsi hanya diperuntukan bagi pekerja dengan masa kerja 1 tahun ke bawah.

"UMK itu untuk satu tahun ke bawah, 0 sampai 12 bulan. Tapi kalau sudah di atas itu (satu tahun) supaya perusahaan membuat skala upah (digaji di atas UMK). Itu yang kita minta," ujar Kepala Disnaker Kota Pekanbaru Abdul Jamal, Jumat (9/12).

Disampaikannya, saat ini UMK 2023 itu tinggal disosialisasikan kepada seluruh perusahaan swasta yang beroperasi di Ibukota Provinsi Riau untuk dapat dilaksanakan terhitung 1 Januari 2023.

"Perusahaan wajib melaksanakan itu (UMK). Nanti ada tim pengawasan dari Disnaker provinsi yang akan mengecek itu (penerapan UMK di lapangan)," ucapnya.

Disebutkan Jamal, perusahaan sudah tidak ada alasan untuk tidak membayar upah/gaji karyawan sesuai UMK. Karena besaran UMK yang ditetapkan sudah sesuai kesepakatan bersama dengan Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Pekanbaru.

"Tapi kalau ada kesepakatan (penundaan penerapan UMK) dengan karyawan, itu lain hal. Yang jelas kita tetap sesuai itu (UMK). Itu ketetapan pemerintah," pungkasnya.





[Ikuti Terus Suarapekanbaru.com Melalui Sosial Media]






Tulis Komentar

Untuk Berbagi Berita / Informasi / Peristiwa
Silahkan SMS ke nomor HP : 0813-6567-1385
atau email ke alamat : [email protected]
Harap camtumkan detail data diri Anda
Pengutipan Berita dan Foto, Cantumkan Suarapekanbaru.com Sebagai Sumber Tanpa Penyingkatan