News

Standar Sewa Pasar Bakal Ditetapkan?

SUARA PEKANBARU - Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Kota Pekanbaru mengajukan sudah standar sewa untuk pengelolaan aset Pasar Bawah, di Jalan Ahmad Yani, Kota Pekanbaru.

Kepala Bidang (Kabid) Pasar Disperindag Kota Pekanbaru, Hendra Putra mengatakan standar sewa ini merupakan salah satu solusi yang diambil pihaknya untuk menentukan harga sewa kepada pedagang.

"Pemko Pekanbaru kan punya Perwakonya, jadi sesuai regulasi itu kita rencanakan untuk membuatkan standar sewa saja. Karena pengelolaan Pasar Bawah belum bisa dipijak ketiga kan," ujarnya, Senin (5/12).

Hendra berharap, pengelolaan Pasar Bawah dapat segera sesuai harapan. Namun, saat ini pengelolaannya masih menunggu arahan Pj Wali Kota Pekanbaru.

"Jadi, karena pihak ketiga belum mengelola Pasar Bawah, sementara kita pakai standar itu saja dulu nanti. Setelah dari BPKAD, kita akan ajukan standar sewa itu kepada Pj Wali Kota Pekanbaru," pungkasnya.

Hendra mengatakan, saat ini Pemko Pekanbaru belum melakukan serah terima pengelolaan Pasar Bawah kepada pemenang lelang, yakni PT Ali Akbar Sejahtera (AAS). Pasalnya, belum ada arahan dari Pj Wali Kota Pekanbaru, Muflihun.





[Ikuti Terus Suarapekanbaru.com Melalui Sosial Media]






Tulis Komentar

Untuk Berbagi Berita / Informasi / Peristiwa
Silahkan SMS ke nomor HP : 0813-6567-1385
atau email ke alamat : [email protected]
Harap camtumkan detail data diri Anda
Pengutipan Berita dan Foto, Cantumkan Suarapekanbaru.com Sebagai Sumber Tanpa Penyingkatan