News

Pemko Pekanbaru Dianugerahi Kategori Baik Dalam Kualitas Pengisian Jabatan Tinggi Pratama Tahun 2021

SUARA PEKANBARU - Pemerintah Kota (Pemko) Pekanbaru mendapat penghargaan pada Anugerah Kualitas Pengisian Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama (JPTP) Tahun 2021 dengan kategori baik. Penghargaan ini diberikan Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) sebagai apresiasi dan dukungan terhadap Pemerintah Kota Pekanbaru dalam pelaksanaan pengisian JPTP sesuai dengan ketentuan yang berlaku. 

Mewakili Penjabat Walikota Pekanbaru Muflihun SSTP MAP, Asisten III Setdako Pekanbaru Masykur Tarmizi,menerima langsung penghargaan tersebut di DI Yogyakarta, Kamis (6/10/2022). Masykur mengatakan dengan penghargaan ini semakin menambah semangat dan peningkatan kinerja dalam melayani masyarakat Pekanbaru. Masykur menambahkan, bahwa penyelenggaraan pengisian JPTP di Kota Pekanbaru  sangat memperhatikan terlaksananya sistem merit, sehingga pengisian JPTP dilakukan secara transparan, adil dan kompetitif, sebagaimana amanat UU Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara.

"Semoga selanjutnya, Pemko Pekanbaru mampu menyabet kategori sangat baik sehingga kita bisa menerapkan sistem merit secara total,. Tentuanya semua itu bisa diraih dengan managament dan pembinaan ASN yang lebih baik lagi kedepannya," ungkapnya. 

Ketua KASN, Agus Pramusinto, mengatakan bahwa Anugerah Kualitas Pengisian JPT kali ini merupakan puncak dari hasil penilaian yang dilakukan sepanjang 2021. Total ada 431 instansi pemerintah yang telah dinilai dengan menimbang berbagai aspek.  "Instansi yang dinilai adalah instansi pemerintah yang memenuhi kelengkapan dokumen pengajuan mulai dari perencanaan hingga pelaporan pelaksanaan pengisian JPT dalam periode bulan Januari sampai dengan Desember tahun 2021,"ungkap Agus. 

Agus juga menjelaskan bahwa ada lima dimensi dalam penilaiannya, yakni: dimensi persiapan pengisian JPT, dimensi pelaksanaan pengisian JPT, dimensi pelaporan pengisian JPT, dimensi inovasi manajemen pengisian JPT, dan dimensi pelanggaran sistem merit dalam jabatan. "Dari kelimanya, KASN secara konsisten dan rinci melakukan pengawasan sebagaimana yang telah diamanatkan dalam Undang-Undang 5 tahun 2014 Tentang ASN," jelasnya. 





[Ikuti Terus Suarapekanbaru.com Melalui Sosial Media]






Tulis Komentar

Untuk Berbagi Berita / Informasi / Peristiwa
Silahkan SMS ke nomor HP : 0813-6567-1385
atau email ke alamat : [email protected]
Harap camtumkan detail data diri Anda
Pengutipan Berita dan Foto, Cantumkan Suarapekanbaru.com Sebagai Sumber Tanpa Penyingkatan