News

PUPR Pekanbaru Klaim Beri Batas Perbaikan Jalan Rusak Akibat IPAL Hingga Akhir Tahun

SUARA PEKANBARU - Pemerintah Kota (Pemko) Pekanbaru, memberi batas waktu akhir kepada kontraktor pekerjaan Instalasi Pengolahan Air Limbah (IPAL) dalam melakukan rekondisi jalan hingga akhir Desember 2022.

Kontraktor harus segera menuntaskan sejumlah ruas jalan yang rusak akibat pekerjaan galian IPAL menjelang akhir tahun ini. Pemerintah kota juga telah beberapa kali melakukan pemanggilan terhadap kontraktor.

"Menjelang akhir tahun ini mesti selesai. Karena kontrak kontraktor IPAL sendiri mau berakhir," ujar Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Pekanbaru, Indra Pomi Nasution, Senin (24/10).

Menurutnya, kontraktor IPAL telah memulai melakukan perbaikan atau rekondisi jalan rusak. Titiknya tersebar di Kecamatan Sukajadi hingga Kecamatan Senapelan.

Mereka melakukan penambalan jalan dan melakukan overlay (pelapisan aspal). Namun, belum seluruhnya jalan rusak yang dilakukan rekondisi oleh kontraktor. Kondisi jalan rusak ini sangat dikeluhkan masyarakat karena sudah terlalu lama.

"Ini sudah mulai di rekondisi oleh kontraktornya. Kalau tidak salah dalam minggu ini juga ada jadwal untuk pengaspalan. Tadi malam ada jadwal (pengaspalan) di Jalan Ir Juanda, kemudian di sekitar Sungai Duku," pungkasnya.





[Ikuti Terus Suarapekanbaru.com Melalui Sosial Media]






Tulis Komentar

Untuk Berbagi Berita / Informasi / Peristiwa
Silahkan SMS ke nomor HP : 0813-6567-1385
atau email ke alamat : [email protected]
Harap camtumkan detail data diri Anda
Pengutipan Berita dan Foto, Cantumkan Suarapekanbaru.com Sebagai Sumber Tanpa Penyingkatan