News

Kapan Pemakaian APBD-P Pekanbaru Bisa Digunakan?

SUARA PEKANBARU - Pemakaian Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Perubahan (APBD-P) 2022 Pemerintah Kota (Pemko) Pekanbaru, saat ini tinggal menunggu Surat Keputusan (SK) Gubernur Riau.

Sekretaris Daerah Kota (Sekdako) Pekanbaru H. Muhammad Jamil, M.Ag M.Si menyebutkan, APBD-P 2022 senilai Rp2,52 triliun tersebut telah selesai diverifikasi Pemerintah Provinsi (Pemprov) Riau.

"Kalau SK gubernur sudah keluar, maka APBD-P sudah bisa kita gunakan," ucapnya, Jumat (21/10).

Pemerintah kota, kata Jamil, berharap tidak ada perubahan signifikan terhadap verifikasi yang dilakukan pemerintah provinsi sehingga APBD-P bisa segera digunakan.

"Kalau ada yang diperbaiki lagi, tentu kita harus menunggu lagi. Mudah-mudahan nanti tak terlalu lama biar segera digunakan," harapnya.

Seperti diketahui, APBD Perubahan Kota Pekanbaru tahun 2022 telah disahkan pemakaian anggarannya oleh DPRD setempat sebesar Rp2,52 triliun pada 30 September lalu.





[Ikuti Terus Suarapekanbaru.com Melalui Sosial Media]






Tulis Komentar

Untuk Berbagi Berita / Informasi / Peristiwa
Silahkan SMS ke nomor HP : 0813-6567-1385
atau email ke alamat : [email protected]
Harap camtumkan detail data diri Anda
Pengutipan Berita dan Foto, Cantumkan Suarapekanbaru.com Sebagai Sumber Tanpa Penyingkatan