News

Masyarakat Pekanbaru Diwajibkan Vaksin Booster Jika Ingin Urus Pelayanan Pemerintahan?

SUARA PEKANBARU - Pemerintah Kota (Pemko) Pekanbaru, dalam waktu dekat berencana menerbitkan surat edaran (SE) wajib vaksin booster bagi masyarakat yang berurusan dengan pelayanan dilingkungan pemerintah kota.

Aturan ini sebagai upaya untuk percepatan capaian vaksinasi booster. Dimana saat ini vaksinasi booster di Kota Pekanbaru capaiannya masih rendah.

"Jadi kami rencanakan untuk wajib vaksin bagi masyarakat yang mengakses layanan di lingkungan Pemko Pekanbaru," ujar Sekretaris Daerah Kota (Sekdako) Pekanbaru, Muhammad Jamil, Jumat (5/8).

Menurutnya, jika aturan ini diterapkan semua urusan pelayanan harus menunjukkan bukti telah mengikuti vaksinasi dosis satu, dua dan booster.

Kebijakan ini menurutnya terpaksa dilakukan guna meningkatkan capaian vaksinasi booster di Kota Pekanbaru.

Ia menyebut, surat edaran wajib vaksin booster tersebut saat ini tengah diproses dan akan diajukan kepada Pj Wali Kota Pekanbaru.

Data dari Dinas Kesehatan Kota Pekanbaru, capaian vaksinasi booster hingga saat ini masih berkisar 32 persen. Berbagai upaya telah dilakukan seperti melakukan vaksinasi massal dan menggandeng TNI-Polri untuk percepatan vaksin.





[Ikuti Terus Suarapekanbaru.com Melalui Sosial Media]






Tulis Komentar

Untuk Berbagi Berita / Informasi / Peristiwa
Silahkan SMS ke nomor HP : 0813-6567-1385
atau email ke alamat : [email protected]
Harap camtumkan detail data diri Anda
Pengutipan Berita dan Foto, Cantumkan Suarapekanbaru.com Sebagai Sumber Tanpa Penyingkatan